Advertisement

DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026

Newswire
Jum'at, 01 Mei 2026 - 20:37 WIB
Abdul Hamied Razak
DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026 Ilustrasi pajak. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Usulan perpanjangan batas waktu pelaporan pajak kembali mencuat di tengah masih banyaknya wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, mendorong Kementerian Keuangan Republik Indonesia agar memberikan tambahan waktu pelaporan pajak orang pribadi hingga akhir Mei 2026.

Menurut Said, kebijakan ini penting untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan target penerimaan negara tetap tercapai. Ia mengungkapkan, hingga awal Mei 2026 masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT, meski batas waktu sebelumnya telah diperpanjang dari 31 Maret menjadi akhir April 2026.

Advertisement

“Perpanjangan ini bukan semata kelonggaran, tetapi upaya strategis agar partisipasi pelaporan meningkat dan tidak terhambat kendala teknis,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Gangguan Sistem Coretax Jadi Sorotan

Said menyoroti berbagai keluhan masyarakat terkait gangguan pada sistem pelaporan pajak berbasis digital, yakni Coretax. Sejumlah wajib pajak mengaku mengalami kesulitan mengakses layanan, mulai dari error saat login hingga proses pengiriman data yang gagal.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada wajib pajak. Ia menilai pemerintah perlu memberikan solusi konkret, salah satunya melalui perpanjangan waktu pelaporan.

“Kalau sistemnya bermasalah, tentu wajib pajak tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Negara harus hadir memberikan kemudahan,” tegasnya.

Bandingkan dengan Wajib Pajak Badan

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkeu telah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dengan memperpanjang batas pelaporan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi pengecualian dari ketentuan normal dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan tenggat pada 30 April.

Said menilai, langkah serupa juga layak diterapkan bagi wajib pajak orang pribadi. Ia bahkan menyebut tambahan waktu beberapa hari hingga satu minggu dapat berdampak signifikan terhadap peningkatan jumlah pelaporan.

“Target pelaporan diharapkan bisa menembus lebih dari 15 juta wajib pajak untuk menopang penerimaan negara,” katanya.

Dampak ke Penerimaan Negara

Data Kemenkeu menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan SPT memiliki korelasi langsung dengan penerimaan pajak nasional. Jika jumlah pelapor menurun akibat kendala teknis, maka potensi penerimaan negara juga akan tergerus.

Di sisi lain, pemerintah saat ini menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga dampak geopolitik terhadap stabilitas ekonomi domestik. Kondisi ini membuat optimalisasi penerimaan pajak menjadi semakin krusial.

Dorong Audit Sistem Pajak

Selain usulan perpanjangan, Said juga meminta Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax. Langkah ini dinilai penting guna mengidentifikasi kelemahan sistem dan mencegah gangguan serupa terulang di masa mendatang.

Ia menekankan bahwa transformasi digital di sektor perpajakan harus diiringi dengan kesiapan infrastruktur yang andal dan ramah pengguna.

“Digitalisasi itu penting, tapi harus diikuti sistem yang stabil. Kalau tidak, justru menghambat kepatuhan,” ujarnya.

Dengan berbagai tantangan yang ada, pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan yang adaptif agar target penerimaan pajak 2026 tetap tercapai tanpa membebani wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Perlintasan KA Tanpa Palang di Kulonprogo Disorot, Ini Masalahnya

Perlintasan KA Tanpa Palang di Kulonprogo Disorot, Ini Masalahnya

Kulonprogo
| Jum'at, 01 Mei 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Wisata
| Kamis, 30 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement