Advertisement
Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Pemerintah Kota Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers merespon kasus dugaan penganiayaan balita di daycare Banda Aceh, Selasa malam (28/4/2026). ANTARA - Rahmat Fajri
Advertisement
Harianjogja.com, BANDA ACEH — Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat enam tempat penitipan anak (TPA/daycare) yang memiliki izin operasional resmi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas kasus dugaan penganiayaan balita di salah satu daycare yang kini tengah dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Advertisement
“Sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin di Banda Aceh,” ujarnya, Rabu.
Adapun enam daycare yang telah mengantongi izin tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Di antaranya TPA Annisa Arfah dan TPA Islam Al-Azhar Cairo di Kecamatan Syiah Kuala, serta PAUD Cerdas Ceria dan TPA Kiddy Kid Center di Kecamatan Jaya Baru. Selain itu, terdapat pula TPA Islam Bustan As Sofa dan TPA Cinta Ananda yang juga telah terdaftar resmi.
BACA JUGA
Sulaiman menegaskan, tempat penitipan anak yang saat ini tersandung kasus dugaan penganiayaan diketahui belum memiliki izin operasional. Oleh karena itu, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas dengan menutup operasional daycare tersebut.
Tak hanya itu, Pemkot Banda Aceh juga berkomitmen menertibkan seluruh daycare yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan bagi anak-anak.
“TPA yang bermasalah akan ditutup. Begitu juga dengan TPA lain yang tidak memiliki izin, akan kami tutup semuanya,” tegasnya.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan tempat penitipan anak yang belum mengantongi izin. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sebagai dasar penertiban.
Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, menjelaskan proses perizinan daycare harus melalui tahapan verifikasi teknis oleh Dinas Pendidikan.
Menurutnya, Dinas Pendidikan berperan melakukan penilaian kelayakan sarana dan prasarana. Setelah rekomendasi teknis diterbitkan, barulah pihak DPMPTSP memproses dan mengeluarkan izin operasional.
“DPMPTSP menjadi muara akhir dalam penerbitan izin setelah rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan keluar,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap operasional daycare, sekaligus memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
- Judi Online Bali Dibongkar, Mahasiswi Terlibat Jaringan Kamboja
- Kecelakaan Kereta Bekasi Disorot Ombudsman RI
Advertisement
BNNP DIY Gandeng Nelayan Gunungkidul Cegah Peredaran Narkoba
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, Ini Duduk Perkaranya
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Pemkab Sleman Usulkan Proyek Infrastruktur 2026, Fokus Jalan dan Pasar
- Gelombang Protes Internal, Karyawan Google Tolak AI untuk Militer AS
- Evakuasi KRL Bekasi Timur Masih Berlangsung, KAI Batasi Perjalanan
- Jadwal KRL Jogja-Solo 29 April 2026, Berangkat dari Tugu 05.05 WIB
- Jadwal KRL Solo-Jogja 29 April 2026 Lengkap Semua Stasiun
Advertisement
Advertisement







