Advertisement
Peringatan Hari Buruh, Prabowo Lemparkan Baju Safari ke Pengunjung
Presiden Prabowo Subianto saat melempar baju safari yang dikenakannya dalam perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). - ANTARA - YouTube Sekretariat Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Suasana peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monas mendadak riuh saat Presiden Prabowo Subianto melemparkan baju safari yang dikenakannya ke arah ribuan buruh, Jumat (1/5/2026). Aksi spontan itu langsung disambut antusias, massa berhamburan berebut pakaian yang dilempar dari panggung.
Momen tersebut terjadi seusai Presiden menyampaikan sambutan yang didampingi para perwakilan serikat buruh di atas panggung di Monas, Jakarta. Setelah itu, Presiden Prabowo menyelami pejabat-pejabat yang hadir di panggung sebelum berjalan ke tepi panggung.
Advertisement
Di hadapan massa, Presiden tiba-tiba membuka kancing baju safari yang dikenakannya, lalu melemparkannya ke arah buruh. Massa yang melihat kejadian itu langsung berhamburan untuk mendapatkan baju Presiden.
Dengan tersisa kaos hitam polos dan celana hitam, Presiden tetap berada di area panggung untuk menyapa dan menyalami buruh. Ia kemudian meninggalkan panggung, tetapi masih menyempatkan diri berinteraksi dengan para pekerja yang hadir.
BACA JUGA
Tidak hanya melempar baju, Presiden juga memberikan beberapa topi dan kaos kepada buruh untuk memeriahkan perayaan. Setelah selesai bertegur sapa, Presiden Prabowo kemudian menaiki kendaraan Maung dan meninggalkan kawasan Monas.
Perayaan Hari Buruh Internasional di Monas juga dimeriahkan oleh sejumlah penghibur, yakni grup band Tipe-X dan Ndarboy Genk, yang sukses membuat buruh berjoget di lokasi acara.
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja. Jumlah buruh yang mengikuti puncak perayaan di kawasan Monas diperkirakan mencapai 200 ribu orang, dengan mobilisasi sekitar 4.000 unit bus dan 20 ribu unit sepeda motor.
Di tengah suasana tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan arahan terkait kebijakan ketenagakerjaan. Ia mengatakan telah meminta jajarannya untuk bersama-sama dengan DPR RI agar dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pada tahun ini.
"Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersama dengan DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat.
"Kalau bisa tahun ini juga harus selesai," kata Presiden menambahkan.
Presiden memastikan bahwa isi undang-undang yang akan disahkan tersebut harus berpihak kepada kepentingan para buruh Indonesia.
Selain itu, Presiden juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dan akan diambil Pemerintah Pusat untuk memastikan kesejahteraan buruh. Salah satunya melalui pembangunan rumah bagi masyarakat, yang tidak hanya menyediakan hunian bagi pekerja tetapi juga membuka lapangan kerja baru.
Presiden juga menyampaikan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemotongan pendapatan pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator menjadi delapan persen.
Aturan tersebut tidak hanya memperbesar pembagian penghasilan kepada para pengemudi daring, tetapi juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial bagi mitra.
Kebijakan tersebut menjawab sejumlah usulan yang disampaikan tokoh buruh dalam peringatan Hari Buruh. Salah satunya disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban yang mendesak Pemerintah Pusat segera melakukan pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Ia menyebut penguatan dan perbaikan aturan ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan kepastian kerja bagi rakyat Indonesia, dengan berpihak pada perlindungan hak pekerja dan tidak hanya pada kemudahan bisnis.
Beberapa isu yang disorot dalam pembahasan tersebut antara lain praktik alih daya atau outsourcing di sektor-sektor utama, serta status dan jaminan sosial bagi pekerja platform, termasuk pengemudi daring sebagai bagian dari respons terhadap perubahan dunia kerja digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- 584 Siswa dan Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement








