Advertisement

Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya

Reyhan Fernanda Fajarihza
Kamis, 30 April 2026 - 22:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). Aksi buruh yang dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia tersebut untuk menuntut pemerintah bisa menghapus sistem outsourcing, menolak upah murah, membentuk satgas PHK, mensahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan tanpa omnibus law, juga memberantas korupsi hingga tuntas. Antara - Novrian Arbi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Permenaker No. 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya (outsourcing) menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.

Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya, sekaligus memastikan praktik outsourcing berjalan lebih adil.

Advertisement

Menurut Yassierli, regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan jenis pekerjaan alih daya.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Jenis Pekerjaan Outsourcing Dibatasi

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Beberapa sektor yang masih diperbolehkan antara lain:

Layanan kebersihan

Penyediaan makanan dan minuman

Pengamanan

Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja

Layanan penunjang operasional

Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, migas, dan kelistrikan

Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi praktik alih daya yang selama ini dinilai merugikan pekerja.

Wajib Perjanjian Tertulis

Selain itu, perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa outsourcing diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.

Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Perlindungan Hak Pekerja Diperkuat

Dalam regulasi ini juga ditegaskan bahwa perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, jam kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Permenaker tersebut.

Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi aturan ini secara konsisten agar tercipta hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan.

“Melalui Permenaker ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan,” tegasnya.

Penerbitan aturan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam merespons dinamika ketenagakerjaan sekaligus memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja, khususnya di sektor alih daya, di tengah momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pameran Seni Sesa Bhaga Jogja, Angkat Isu Lingkungan di Ruang Unik

Pameran Seni Sesa Bhaga Jogja, Angkat Isu Lingkungan di Ruang Unik

Jogja
| Kamis, 30 April 2026, 22:42 WIB

Advertisement

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Wisata
| Kamis, 30 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement