Advertisement
Status Aktivis HAM Bakal Dibatasi lewat Seleksi, Ini Kata DPR
Foto ilustrasi Hak Asasi Manusia (HAM). / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana pembentukan tim asesor untuk menentukan status aktivis hak asasi manusia (HAM) memicu kekhawatiran baru terkait ruang kebebasan sipil. Wacana ini dinilai berpotensi mengubah makna aktivisme dari hak warga menjadi sesuatu yang bisa diseleksi oleh negara.
Di tengah perbincangan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai langkah itu justru menimbulkan persoalan mendasar. Ia menyoroti potensi konflik kepentingan jika pemerintah berada di posisi sebagai pihak yang diawasi sekaligus menentukan siapa pengawasnya.
Advertisement
“Aktivis HAM itu salah satu fungsi utamanya mengawasi kekuasaan termasuk pemerintah. Jika pemerintah hadir untuk menyeleksi siapa yang layak dan tidak menjadi aktivis HAM, maka ini cacat logika. Ini kesannya pemerintah mau seleksi siapa yang mau mengawasinya,” kata Marinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Marinus, aktivis HAM sejatinya lahir dari kesadaran individu serta kebebasan berekspresi, bukan hasil proses seleksi negara. Ia menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam menentukan status aktivis berpotensi menggeser hak dasar menjadi sesuatu yang terbatas.
BACA JUGA
Ia juga menilai pendekatan tersebut membuka peluang konflik kepentingan. Pemerintah, yang semestinya menjadi objek pengawasan, justru berpotensi mengambil peran sebagai penentu pihak yang melakukan pengawasan.
“Negara tidak perlu dimintai izin untuk menjadi aktivis HAM. Kalau pemerintah logikanya harus diseleksi berarti negara merubah hak menjadi privilege. Jadi, suka-suka pemerintah saja, hari ini beri lalu besok cabut,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini berisiko membatasi ruang kritik masyarakat. Menurutnya, negara tidak memiliki legitimasi moral maupun politik untuk menyaring suara kritis warga.
Jika kebijakan tersebut tetap dijalankan, Marinus menilai dampaknya bukan sekadar pembinaan, melainkan pembungkaman kebebasan berekspresi. Hal ini dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 yang mewajibkan negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Dalam konteks demokrasi, ia menekankan pentingnya keberanian warga untuk mengoreksi kekuasaan. Tanpa kritik, kekuasaan dinilai berisiko kehilangan arah.
“Kita tidak butuh aktivis yang patuh pada kekuasaan. Kita butuh aktivis yang berani mengoreksi kekuasaan, karena tanpa kritik, kekuasaan akan kehilangan arah dan tanpa keberanian warga, demokrasi hanya tinggal slogan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Khitan Gratis di Sleman Diserbu Anak dari Berbagai Kapanewon
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Dilakukan Pengawas
- Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
- Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Ini Isinya
- Kolaborasi IDM-BTN Dorong Pariwisata Budaya Kelas Dunia
- MayDay 2026, Bupati Sleman Gelar Dialog dengan Serikat Buruh
- 584 Siswa dan Guru di Klaten Diduga Keracunan MBG
- Fakta Baru! Sopir Taksi Listrik Baru 3 Hari Kerja Saat Kecelakaan
Advertisement
Advertisement







