Advertisement

Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak

Newswire
Kamis, 30 April 2026 - 22:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah pusat bergerak cepat merespons kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) yang terjadi di Jogja. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, memastikan akan segera dibentuk gugus tugas khusus untuk memperkuat perlindungan anak sekaligus membenahi tata kelola daycare di Indonesia.

Langkah ini diambil setelah mencuatnya kasus kekerasan di Daycare Little Aresha yang memicu keprihatinan luas. Pemerintah menilai kejadian tersebut menjadi alarm serius terkait lemahnya pengawasan dan standar layanan di sejumlah daycare.

Advertisement

“Kita akan segera membentuk gugus tugas untuk menindaklanjuti ini,” ujar Pratikno usai rapat tingkat menteri di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Gugus tugas yang dibentuk nantinya akan memiliki peran strategis, mulai dari menyusun sistem data terintegrasi hingga memperkuat regulasi lintas kementerian. Salah satu fokus utama adalah membangun portal data tunggal sebagai basis pengawasan dan pengambilan kebijakan, sehingga berbagai aturan yang selama ini tersebar dapat disatukan dalam satu kerangka yang lebih efektif.

Tak hanya itu, gugus tugas juga akan mengawal pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola daycare, termasuk aspek perizinan, standardisasi layanan, integrasi program, hingga sistem pengawasan di lapangan. Pemerintah juga mempertimbangkan penerapan skema insentif dan disinsentif guna memastikan pengelola daycare mematuhi aturan yang berlaku.

Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan serta pengasuhan yang layak dan aman.

“Tidak ada toleransi sedikitpun untuk kekerasan terhadap anak. Negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal,” tegasnya.

Dalam perkembangan kasus di Jogja, aparat dari Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Dua di antaranya merupakan pimpinan lembaga, yakni ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42), sementara sebelas lainnya adalah pengasuh.

Daycare tersebut kini telah ditutup dan disegel sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Rapat tingkat menteri yang membahas persoalan ini turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.

Ke depan, pemerintah berharap langkah ini tidak hanya menjadi respons sesaat, tetapi juga menjadi fondasi perbaikan sistem perlindungan anak secara berkelanjutan. Dengan penguatan regulasi dan pengawasan, kasus serupa diharapkan tidak kembali terulang di masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pameran Seni Sesa Bhaga Jogja, Angkat Isu Lingkungan di Ruang Unik

Pameran Seni Sesa Bhaga Jogja, Angkat Isu Lingkungan di Ruang Unik

Jogja
| Kamis, 30 April 2026, 22:42 WIB

Advertisement

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan

Wisata
| Kamis, 30 April 2026, 15:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement