Langkah Fajar/Fikri Terhenti, Leo/Daniel ke Final Asian Games 2026
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Ilustrasi nelayan. – Foto dibuat oleh AI/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Perlindungan bagi nelayan dan awak kapal perikanan (ABK) mulai diperkuat melalui regulasi baru yang mengacu pada standar internasional. Kebijakan ini membuka jalan bagi peningkatan keselamatan kerja sekaligus kesejahteraan pekerja sektor maritim di Indonesia.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 yang meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Regulasi ini diumumkan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Jumat.
Presiden Prabowo Subianto menyebut ratifikasi ini sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan lebih luas bagi awak kapal perikanan yang selama ini menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
“Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan,” kata Prabowo.
Standar Kerja dan Pencegahan Eksploitasi
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan kondisi kerja yang layak sesuai standar internasional. Berbagai aspek penting diatur, mulai dari batas usia minimum hingga pemeriksaan kesehatan bagi pekerja.
Selain itu, aturan juga mencakup perjanjian kerja tertulis, jaminan upah yang adil, serta pengaturan jam kerja dan waktu istirahat guna mendukung keselamatan operasional di laut.
Ketentuan lain meliputi penyediaan akomodasi, makanan, layanan kesehatan, serta jaminan sosial bagi awak kapal. Langkah ini juga diarahkan untuk mencegah praktik eksploitasi, kerja paksa, hingga perdagangan manusia di sektor maritim.
Ratifikasi ini sekaligus menjadi upaya menutup celah perlindungan hukum bagi ABK, baik yang bekerja di dalam negeri maupun di kapal berbendera asing.
Program Kampung Nelayan Dikebut
Selain kebijakan regulasi, pemerintah juga menyiapkan program pembangunan kampung nelayan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir.
“Kita tahun ini akan meresmikan 1.386 Kampung Nelayan. Pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia nelayan diurus,” kata Prabowo.
Program ini akan dilanjutkan secara bertahap dengan target pembangunan 1.500 kampung nelayan setiap tahun. Pemerintah menilai program tersebut dapat berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir.
Diperkirakan sekitar enam juta nelayan beserta keluarganya, atau lebih dari 20 juta masyarakat Indonesia, akan merasakan manfaat dari program ini.
“Yang selama ini mereka susah, mereka melaut tanpa es, sekarang kita bikin pabrik es di tiap kampung nelayan. Kita juga akan bantu kapal-kapal untuk mereka,” ujarnya.
Kombinasi antara penguatan regulasi dan pembangunan infrastruktur ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Fajar/Fikri gagal ke final Asian Games Aichi-Nagoya 2026 setelah kalah dari Liang/Wang. Leo/Daniel melaju ke partai puncak.
Menkes Budi Gunadi Sadikin membahas kondisi keuangan BPJS Kesehatan, suntikan Rp20 triliun, hingga kualitas layanan rumah sakit.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.