Advertisement

DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana

Newswire
Minggu, 22 Februari 2026 - 18:07 WIB
Abdul Hamied Razak
DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Anggota DPR RI Komisi III, Rudianto Lallo, menilai aksi penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) berinisial Bripda MS terhadap anak berinisial AT (14) hingga meninggal dunia sebagai tindakan brutal yang mencoreng institusi kepolisian.

Rudianto menegaskan, peristiwa tersebut tidak cukup diselesaikan melalui sanksi etik semata. Menurutnya, proses pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan karena korban kehilangan nyawa akibat tindakan kekerasan aparat negara.

Advertisement

“Tidak sekadar sanksi etik, ya. Sanksi etik mungkin PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), tetapi setelah itu harus ada pertanggungjawaban pidana. Anak tersebut kehilangan nyawanya dan peristiwa ini sungguh melukai rasa keadilan publik,” kata Rudianto saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Ia menilai tindakan Bripda MS telah mencoreng nama Korps Brigade Mobil Polri yang sejatinya bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Alat negara itu hadir untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya. Tindakan seperti ini tidak boleh ditoleransi dengan alasan apa pun,” ujarnya.

Rudianto juga menegaskan Bripda MS harus diproses melalui pengadilan umum. Ia berharap langkah hukum yang tegas dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

“Langkah tegas harus diberikan agar tidak terjadi lagi peristiwa di luar nalar kita. Menghilangkan nyawa manusia, terlebih anak, tidak pernah dibenarkan,” katanya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Patroli awalnya berlangsung di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Petugas kemudian bergerak ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Di lokasi tersebut, Bripda MS bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

BMKG Yogyakarta Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 25 Februari

BMKG Yogyakarta Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 25 Februari

Jogja
| Minggu, 22 Februari 2026, 20:07 WIB

Advertisement

Kunjungan Monas Awal Ramadan 2026 Tembus 2.837 Orang

Kunjungan Monas Awal Ramadan 2026 Tembus 2.837 Orang

Wisata
| Minggu, 22 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement