Pria Asal Boyolali Meninggal Jatuh dari Motor di Flyover Manahan Solo
Pria asal Boyolali meninggal usai terjatuh dari motor di flyover Manahan Solo, diduga kelelahan setelah beraktivitas.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK tidak melanggar aturan hukum, tetapi memunculkan persoalan etika dalam proses pemilihannya. Polemik hakim MK ini, menurut Jimly, perlu menjadi bahan evaluasi agar independensi kekuasaan kehakiman tetap terjaga.
Ia menyebut secara normatif tidak ada cacat hukum dalam penunjukan Adies Kadir, bahkan menilai yang bersangkutan memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas sebagai hakim MK.
"Secara pribadi ya saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus. Orangnya lebih bermutu lah kira-kira gitu. Nah cuma ke depan enggak boleh begini dibiarkan," ujar Jimly di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Menurut Jimly, persoalan utama bukan pada aspek legalitas, melainkan etika proses yang dinilai terlalu cepat. Ia menyoroti pergantian posisi yang sebelumnya disebut-sebut akan diisi Inosentius Samsul untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun.
"Secara hukum tidak ada masalah, tapi secara etika. Tapi etikanya di DPR sana. Kok orang yang sudah di ini, Inosentius, kok begitu aja diganti? Ini kan masalah etika," tambah Jimly.
Ia menyarankan agar mekanisme pemilihan hakim MK, terutama yang berasal dari kalangan politisi, dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, perlu ada pengaturan masa tunggu bagi politisi sebelum diangkat menjadi hakim konstitusi.
Jimly mengusulkan masa tunggu enam bulan hingga satu tahun untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi lembaga peradilan.
"Saya selalu bilang bahwa harus ada pengaturan ulang supaya independensi dari kekuasaan kehakiman tidak terganggu. Jangan kayak begini caranya," pungkasnya.
Usulan evaluasi tersebut, lanjut Jimly, penting untuk memperkuat integritas Mahkamah Konstitusi sekaligus memastikan proses seleksi hakim MK berjalan transparan dan tidak menimbulkan polemik etika di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pria asal Boyolali meninggal usai terjatuh dari motor di flyover Manahan Solo, diduga kelelahan setelah beraktivitas.
Jess Asato menggugat xAI milik Elon Musk atas dugaan deepfake seksual dari Grok. Kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum penting bagi industri AI.
Jumat Pon 5 Juni 2026 memiliki neptu 13 dalam penanggalan Jawa. Simak makna weton dan filosofi primbon Jawa yang berkembang di masyarakat.
Tujuh wakil Indonesia bertanding di perempat final Indonesia Open 2026. Jonatan Christie, Putri KW, Sabar/Reza hingga Fadia tampil di Istora Senayan.
Polda DIY menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.