Advertisement
KPK Usut Dugaan Ridwan Kamil Tukar Valas Miliaran Rupiah
Ridwan Kamil. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penukaran mata uang rupiah ke mata uang asing bernilai miliaran rupiah oleh Ridwan Kamil dalam rentang 2021–2024. Pengusutan ini menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan nonbujeter di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (30/1/2026), menjelaskan penyidik turut menelusuri pola komunikasi mantan Gubernur Jawa Barat tersebut saat melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk interaksinya dengan pihak Bank BJB.
Advertisement
"Penyidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB, sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya," jelas Budi.
Pendalaman tidak berhenti pada komunikasi, melainkan juga mencakup pihak-pihak yang bepergian bersama Ridwan Kamil, tujuan perjalanan, serta sumber pembiayaan kegiatan di luar negeri.
BACA JUGA
"Kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan, di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," ujar Budi.
KPK menduga terdapat keterkaitan antara keterangan para saksi dengan aliran dana pengadaan iklan nonbujeter di Bank BJB yang diduga diterima Ridwan Kamil. Penyidik terus menggali konsistensi informasi untuk memetakan dugaan alur dana dalam perkara ini.
Dalam kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) dari pihak swasta.
Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Dana itu disinyalir digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sementara KPK masih terus mendalami dugaan penukaran mata uang asing oleh Ridwan Kamil guna menelusuri relevansinya dengan konstruksi perkara Bank BJB yang kini memasuki tahap pengembangan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Salurkan 93 Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
- Segel Merah di Kamera Ponsel Netanyahu Ungkap Ketatnya Keamanan Israel
- China Berlakukan Rem Darurat Otomatis untuk Truk Ringan dan Pikap
- Kapolda DIY Tunjuk Kombes Roedy sebagai Plh Kapolresta Sleman
- Borneo FC Waspada, PSIM Jogja Datang ke Segiri dengan Tekad Bangkit
- Marbot Masjid di Wates Temukan Pria Meninggal di Kamar Mandi
- Audit Polda DIY Ungkap Dugaan Kelalaian Pengawasan di Polresta Sleman
Advertisement
Advertisement




