Advertisement
Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menag Yaqut Diperiksa KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026), sejak pukul 13.15 WIB hingga 17.38 WIB.
Meski telah berstatus tersangka, Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk Ishfah Abidal Azis yang merupakan staf khususnya saat menjabat sebagai Menteri Agama. Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diketahui kepada penyidik.
Advertisement
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Saat disinggung mengenai dugaan adanya aliran tambahan kuota haji ke biro perjalanan Maktour, Yaqut membantah informasi tersebut. Menurutnya, isu tersebut tidak masuk dalam materi pemeriksaan.
BACA JUGA
“Tidak ada pertanyaan soal itu. Saya tidak tahu itu,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Yaqut bersama staf khususnya yang akrab disapa Gus Alex diduga berperan dalam perubahan pembagian kuota haji.
Seharusnya, pembagian kuota mengacu pada ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut diubah menjadi masing-masing 50 persen.
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ, membaginya menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Jadi 10.000 berbanding 10.000. Itu jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana balik atau kickback dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya pemberian kembali berupa aliran uang, kickback, dan lain-lain,” ungkap Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- UMKM Jadi Mesin Perputaran Uang Saat Libur Lebaran di Sleman
- Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
- Mobil Dinas Baru di Pemkab Gunungkidul Batal, Jalan Rusak Jadi Fokus
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
Advertisement
Advertisement







