Advertisement
Dipaksa Jadi Admin Judi Online, 9 WNI Akhirnya Dipulangkan
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Para korban dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan pelaku penipuan daring (online scam), bahkan mengalami kekerasan fisik dan psikis selama berada di luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Desk Ketenagakerjaan Polri pada 8 Desember 2025.
Advertisement
Selain laporan resmi, kepolisian juga menelusuri informasi yang beredar di media sosial. Sejumlah unggahan menampilkan video para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia setelah dipaksa bekerja dan mengalami perlakuan tidak manusiawi.
“Para korban sempat mengunggah video yang kemudian viral di media sosial untuk meminta pertolongan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam.
BACA JUGA
Menindaklanjuti informasi tersebut, Desk Ketenagakerjaan Polri mulai melakukan penyelidikan pada 15 Desember 2025. Polri juga berkoordinasi intensif dengan otoritas Imigrasi Kamboja serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.
Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan sembilan korban yang terdiri atas tiga perempuan dan enam laki-laki. Mereka berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.
“Pada saat ditemukan, kesembilan korban sudah berhasil melarikan diri dari lokasi tempat mereka bekerja,” kata Irhamni.
Para korban nekat melarikan diri karena tidak tahan dengan kekerasan yang terus mereka alami, baik secara fisik maupun psikis. Setelah kabur, mereka saling bertemu saat melapor ke KBRI Kamboja pada akhir November 2025 dan memutuskan tinggal bersama demi alasan keamanan.
Dari sembilan korban tersebut, salah satunya diketahui bernama Aisyah yang tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan. Selama proses penanganan, Polri bersama instansi terkait memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan, termasuk tempat tinggal sementara.
Melalui koordinasi lintas lembaga dengan KBRI Phnom Penh dan otoritas Imigrasi Kamboja, seluruh korban akhirnya memperoleh izin keluar dan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (26/12/2025).
“Tim penyelidik Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan para korban dengan selamat dan saat ini mereka telah berada di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi Polri dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Langkah ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tertuang dalam Astacita poin ke-7. Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 26 Desember 2025
- Jadwal Bus DAMRI Semarang ke Jogja Hari Ini
- Badai Dahsyat, California Tetapkan Status Darurat di Enam Wilayah
- John Robertson, Pahlawan Forest di Era Emas Piala Eropa, Wafat
- Update Harga Emas Hari Ini: UBS-Galeri24 Anjlok, Antam Naik
- Kecewa UMK 2026, Serikat Pekerja Solo Ancam Turun ke Jalan
- Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Advertisement




