Advertisement
Diduga Korban TPPO, Ratusan PMI Dipulangkan dari Malaysia
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BATAM — Sebanyak 302 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Pelabuhan Batam Center setelah dipulangkan dari Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia baru-baru ini. Mereka merupakan PMI yang menghadapi permasalahan ketenagakerjaan maupun terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Pemulangan ini ditangani langsung oleh tim terpadu yang tergabung dalam Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, Sabtu (15/11/2025) di Batam.
Advertisement
Setiba di Batam, para PMI menjalani pemeriksaan kesehatan awal oleh tim medis untuk memastikan kondisi fisik mereka stabil setelah proses penahanan dan perjalanan laut.
Pemeriksaan meliputi pengecekan tanda vital, keluhan penyakit, serta penanganan cepat terhadap PMI yang membutuhkan perawatan lanjutan.
BACA JUGA
"Pendataan menyeluruh juga dilakukan untuk memastikan proses pemulangan dan reintegrasi dapat ditindaklanjuti secara terkoordinasi," katanya lagi.
Tidak hanya aspek kesehatan fisik, dukungan psikologis turut diberikan sebagai bagian dari pemulihan awal. Tim psikologi dari berbagai institusi memberikan pendampingan, konseling singkat, dan sesi trauma healing untuk membantu PMI meredakan tekanan mental akibat pengalaman sulit yang mereka hadapi.
Pendampingan rohani turut diberikan sebagai upaya memulihkan ketenangan emosional dan kesiapan mereka untuk kembali ke daerah asal. Anom kemudian menjelaskan Gugus Tugas Daerah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepri menekankan bahwa penanganan PMI bermasalah tidak berhenti pada proses kepulangan saja.
"Identifikasi kebutuhan, asesmen risiko, serta koordinasi dengan daerah asal PMI menjadi bagian dari langkah lanjutan agar mereka dapat kembali ke lingkungan keluarga secara aman dan terpantau," ucapnya.
Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan menyeluruh, terutama bagi mereka yang diduga mengalami eksploitasi tenaga kerja atau indikasi perdagangan orang. Pelaksanaan pemulangan ini juga menjadi bagian dari implementasi kerangka perlindungan korban sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait pemberantasan TPPO.
"Ke depannya, koordinasi akan terus diperluas untuk meminimalkan risiko eksploitasi PMI serta memperbaiki sistem penanganan korban. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pencegahan sejak dini, memberikan kepastian penanganan bagi korban, dan memperbaiki tata kelola migrasi yang lebih aman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Persiapan Libur Akhir Tahun, Booking Wisata di DIY Mulai Meningkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perwira Dorong Perempuan Lebih Berdaya Lewat Rapimnas 2025
- Bapemperda Tetapkan 14 Raperda Masuk Pembahasan 2026
- PB XIV Resmi Bertahta, Kraton Solo Jalankan Prosesi Sakral
- Mobil Tertemper KA Batara Kresna di Sukoharjo, Pasutri Selamat
- Peringatan BMKG: Potensi Hujan Lebat di Banyak Kota Hari Ini
- Emas UBS dan Galeri24 Turun Lagi, Ini Daftar Harga Terbarunya
- Operasi Seblat Amankan 2.390 Ha Lahan dari Mafia Perambah Hutan
Advertisement
Advertisement




