Advertisement
Diduga Korban TPPO, Ratusan PMI Dipulangkan dari Malaysia
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BATAM — Sebanyak 302 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Pelabuhan Batam Center setelah dipulangkan dari Depot Imigrasi Pertahanan Malaysia baru-baru ini. Mereka merupakan PMI yang menghadapi permasalahan ketenagakerjaan maupun terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Pemulangan ini ditangani langsung oleh tim terpadu yang tergabung dalam Gugus Tugas Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, Sabtu (15/11/2025) di Batam.
Advertisement
Setiba di Batam, para PMI menjalani pemeriksaan kesehatan awal oleh tim medis untuk memastikan kondisi fisik mereka stabil setelah proses penahanan dan perjalanan laut.
Pemeriksaan meliputi pengecekan tanda vital, keluhan penyakit, serta penanganan cepat terhadap PMI yang membutuhkan perawatan lanjutan.
BACA JUGA
"Pendataan menyeluruh juga dilakukan untuk memastikan proses pemulangan dan reintegrasi dapat ditindaklanjuti secara terkoordinasi," katanya lagi.
Tidak hanya aspek kesehatan fisik, dukungan psikologis turut diberikan sebagai bagian dari pemulihan awal. Tim psikologi dari berbagai institusi memberikan pendampingan, konseling singkat, dan sesi trauma healing untuk membantu PMI meredakan tekanan mental akibat pengalaman sulit yang mereka hadapi.
Pendampingan rohani turut diberikan sebagai upaya memulihkan ketenangan emosional dan kesiapan mereka untuk kembali ke daerah asal. Anom kemudian menjelaskan Gugus Tugas Daerah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepri menekankan bahwa penanganan PMI bermasalah tidak berhenti pada proses kepulangan saja.
"Identifikasi kebutuhan, asesmen risiko, serta koordinasi dengan daerah asal PMI menjadi bagian dari langkah lanjutan agar mereka dapat kembali ke lingkungan keluarga secara aman dan terpantau," ucapnya.
Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan menyeluruh, terutama bagi mereka yang diduga mengalami eksploitasi tenaga kerja atau indikasi perdagangan orang. Pelaksanaan pemulangan ini juga menjadi bagian dari implementasi kerangka perlindungan korban sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait pemberantasan TPPO.
"Ke depannya, koordinasi akan terus diperluas untuk meminimalkan risiko eksploitasi PMI serta memperbaiki sistem penanganan korban. Upaya ini diharapkan dapat mendorong pencegahan sejak dini, memberikan kepastian penanganan bagi korban, dan memperbaiki tata kelola migrasi yang lebih aman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kapal Perang Iran Karam di Samudra Hindia, 101 Hilang
- Skandal Goreng Saham, OJK Bekukan Aset Rp14 Triliun dan 2 Tersangka
- Drama OTT Bupati Pekalongan, KPK Tangkap Fadia Arafiq di SPKLU
- Bahlil Buka-bukaan Stok BBM RI Cuma Cukup 25 Hari, Ini Alasannya
- Skandal Manipulasi IPO, OJK Geledah Kantor Sekuritas PT MASI di SCBD
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Rabu 4 Maret 2026
- Target IKA 2026 Belum Aman, DLH Sleman Soroti E. coli
- Messi Batal, F1 Terancam Akibat Konflik Timur Tengah
- Hujan Es Guyur Semin 10 Menit, Puluhan Rumah Rusak
- Operasi Pasar di Kulonprogo 12 Hari Jelang Lebaran
- Pengusaha Gunungkidul Diminta Bayar THR Tepat Waktu
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Rabu 4 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








