Advertisement
Jual Anak di Bawah Umur, Pria Jakarta Ditangkap Polisi
Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial A alias IR (21) yang kerap menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang di hotel di Tanjung Priok, pada Senin (24/11/2025)
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga rutin mengantarkan pekerja seks di kawasan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana di Jakarta, Senin (1/12/2025).
Advertisement
Ia mengatakan, timnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi nomor telepon pelaku yang menggunakan nama inisial A.
Setelah melakukan komunikasi melalui aplikasi pesan, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menghubungi pelaku seolah-olah melakukan pemesanan jasa dengan tarif Rp1,5 juta.
Kemudian polisi memberikan pembayaran uang muka Rp200 ribu. Setelah terjadi kesepakatan, selanjutnya datanglah seorang perempuan berinisial AI (16) ke lobi hotel terdekat.
Lalu AI diantar oleh dua pria berinisial A alias IR dan LWY. IR merupakan pengantar wanita pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur tersebut.
Selanjutnya, wanita berinisial AI naik ke kamar untuk menemui pemesan. Sementara itu, polisi menyamar kembali memberikan uang Rp300 ribu kepada pria berinisial A alias IR.
Di saat tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku berinisial A alias IR. Pelaku A alias IR mengaku bahwa dirinya mendapatkan AI yang merupakan wanita di bawah umur yang dijadikan PSK dari pria inisial LWY (28) yang merupakan mantan resepsionis salah satu hotel di kawasan Mangga Besar.
Dari tiap transaksi senilai Rp1,5 juta, tersangka A alias IR mendapatkan keuntungan Rp900 ribu dari tarif AI. "Pelaku inisial IR dapat untung Rp 900 ribu untuk sekali transaksi 'short time'," katanya.
Atas kejadian tersebut, polisi menyita dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, satu alat kontrasepsi serta bukti transfer dan pemesanan hotel.
"Sementara pelaku A alias IR dijerat tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement






