Advertisement
UMK Jawa Timur 2026 Naik Rata-Rata 6 Persen Lebih
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur 2026 naik rata-rata 6,09 persen dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Rata-rata UMK Jawa Timur 2026 mencapai Rp3.154.365, dengan UMK tertinggi di Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796 dan terendah di Kabupaten Situbondo Rp2.483.962.
Advertisement
Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 11 daerah melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan serta kriteria sektor usaha dan tingkat risiko industri.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen atau Rp177.581,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis.
BACA JUGA
Penetapan UMK Jawa Timur Tahun 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Rata-rata UMK Jawa Timur 2026 mencapai Rp3.154.365, dengan UMK tertinggi di Kota Surabaya sebesar Rp5.288.796 dan terendah di Kabupaten Situbondo Rp2.483.962.
Selain UMK, Gubernur Khofifah juga menetapkan UMSK Jawa Timur Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025 yang berlaku di 11 kabupaten/kota.
Besaran UMSK tersebut meliputi Kota Surabaya Rp5.444.909, Kabupaten Gresik Rp5.348.757, Kabupaten Sidoarjo Rp5.344.782, Kabupaten Pasuruan Rp5.340.808, dan Kabupaten Mojokerto Rp5.328.887.
Selanjutnya Kabupaten Malang Rp3.938.160, Kabupaten Tuban Rp3.380.572, Kabupaten Probolinggo Rp3.317.559, Kabupaten Banyuwangi Rp3.145.131, Kabupaten Madiun Rp2.686.460, serta Kabupaten Bangkalan Rp2.670.819.
Penetapan UMSK dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Provinsi.
“Penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan secara rinci dan sangat hati-hati. Karena kebijakan pengupahan wajib melindungi pekerja atau buruh, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industri di Jawa Timur,” tegas Khofifah.
Ia menjelaskan penetapan UMSK mengacu pada kriteria khusus, antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), karakteristik sektor usaha, serta tingkat risiko industri.
Gubernur Khofifah menegaskan pemerintah provinsi akan menindak tegas pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan UMK dan UMSK sesuai peraturan perundang-undangan.
“Prinsip win-win solution menjadi tujuan bersama dalam kebijakan pengupahan ini. Pemerintah hadir sebagai penjamin kepastian dan keamanan iklim usaha agar perekonomian daerah tetap tumbuh dan kesejahteraan masyarakat terus meningkat,” kata Khofifah.
Khofifah menegaskan kebijakan pengupahan disusun secara hati-hati untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Pemprov Jawa Timur juga akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK dan UMSK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Potret Kinerja Pembangunan di Kulon Progo
- Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan
- Sidang Hibah Pariwisata: Harda Kiswaya Tak Masuk Grup WA
- ExxonMobil Lanjut Operasi di RI sampai 2055, Ini Penjelasan ESDM
- 19.408 KK di Kabupaten Bekasi Jalani Puasa di Tengah Banjir
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 21 Februari 2026, Lengkap Semua Stasiun
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 21 Februari 2026
Advertisement
Advertisement








