Advertisement
DPR Usulkan Penghapusan Pidana Minimum Khusus Pengguna Narkotika
Undang/Undang / Foto ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI dan pemerintah mengusulkan penghapusan pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk mencegah kekosongan hukum serta membuka ruang rehabilitasi.
Di sisi lain Komisi III DPR RI dan pemerintah juga sepakat memasukkan kembali pasal-pasal soal narkotika yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, dalam penyusunan KUHP sebelumnya, ada beberapa pasal terkait narkotika yang dicabut karena akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang baru.
Namun, RUU tersebut belum kunjung selesai. “Ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi,” kata Eddy saat rapat panitia kerja RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Menurut dia, pasal-pasal yang dicabut dari KUHP dan kini akan dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana itu unsur deliknya tidak berubah. Salah satunya, penghapusan pidana minimum khusus untuk pengguna narkotika, yang selama ini dinilai membatasi ruang rehabilitasi.
“Minimum khusus dihapus untuk pengguna dan kemudian sanksinya menjadi kumulatif alternatif dan/atau,” katanya.
Eddy menyebut, model sanksi kumulatif alternatif memberi pilihan kepada hakim dalam penegakan hukum narkotika. Selain pidana, instrumen rehabilitasi, denda, maupun sanksi administratif dapat dipertimbangkan sesuai kondisi pelaku.
Selain itu, konversi pidana denda juga disesuaikan dengan kategori denda dalam KUHP baru, sehingga struktur penjatuhan sanksi narkotika tetap konsisten dengan payung hukum induk.
“Secara substansi kita akan mengembalikan itu sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang lama, unsurnya sama agar para penegak hukum juga tidak bingung dalam penegakan hukum,” kata Eddy.
Ke depan, Eddy mengatakan, penyempurnaan pasal-pasal terkait pengguna narkotika akan dilakukan melalui Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang masih disusun.
“Jadi, bapak ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BRIN Jelaskan Penyebab Sinkhole Marak di Indonesia
- OKI Kecam Penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Pejabat Israel
- Prancis Tegaskan Greenland Bukan Milik AS di Tengah Klaim Trump
- Akun Instagram Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Disita Pengadilan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
Advertisement
Pemkab Kulonprogo Targetkan Kemiskinan Turun hingga 13 Persen di 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Selamat! Banyuraden Raih Peringkat II Desa Terbaik Nasional 2025
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dua Amunisi Baru Asal Spanyol Perkuat Persik Kediri
- Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Pucangsawit Solo
- Mahfud: Rekrutmen Polisi Tanpa Titipan Mulai Diberlakukan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Kasus Pelanggaran Hak Anak Naik, KPAI Ungkap Temuan Baru
Advertisement
Advertisement




