Advertisement
Kasus Pelanggaran Hak Anak Naik, KPAI Ungkap Temuan Baru
ilustrasi anak pelaku kejahatan. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025 dengan total korban mencapai 2.063 anak.
“Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekitar 2-3 persen,” ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Advertisement
Jumlah kasus tersebut berasal dari 1.508 laporan masyarakat yang mengakses layanan pengaduan, sebagian besar melalui kanal daring.
Dari total korban tersebut, 51,5 persen merupakan anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen tidak tercantum jenis kelaminnya.
BACA JUGA
Jasra menjelaskan peningkatan aduan tersebut menggambarkan dinamika sistem perlindungan anak di Indonesia. “Temuan memprihatinkan menunjukkan bahwa lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif menjadi sektor dengan aduan tertinggi,” katanya.
Berdasarkan data KPAI, ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen) menduduki posisi teratas sebagai pelaku pelanggaran hak anak. Setelahnya disusul pihak sekolah dan pelaku lainnya.
“Terdapat 66,3 persen kasus di mana identitas pelaku tidak disebutkan. Ini mengindikasikan lemahnya detail pelaporan serta keberanian korban atau keluarga untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya,” tutur Jasra.
Jenis pelanggaran terbanyak didominasi kasus di lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yang mencerminkan rapuhnya sistem pengasuhan di tingkat keluarga. Selain itu, kekerasan fisik atau psikis, kekerasan seksual, dan persoalan di lingkungan pendidikan juga masih banyak dilaporkan.
Di sisi lain, meskipun jumlahnya belum sebesar kasus kekerasan lainnya, kejahatan digital terhadap anak menunjukkan tren peningkatan seiring makin luasnya akses anak ke ruang digital tanpa perlindungan yang memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement






