Advertisement

Polri Buru Dua WNA Dalang Pinjol Ilegal Dompet Selebriti

Newswire
Kamis, 20 November 2025 - 23:37 WIB
Sunartono
Polri Buru Dua WNA Dalang Pinjol Ilegal Dompet Selebriti Ilustrasi pinjaman online (pinjol) (Freepik)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polri memburu dua WNA asal China yang diduga menjadi dalang aplikasi pinjol ilegal Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar, usai mengancam dan memeras korban dengan menyebarkan data pribadi.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi mengatakan kedua WNA itu merupakan pelaku dari klaster developer aplikasi. “WNA yang saat ini masih dilakukan pencarian atas nama LZ yang berlatar belakang dari ‘Pinjaman Lancar’” katanya.

Advertisement

Sementara satu tersangka lainnya merupakan anonim berinisial S yang berasal dari pinjol “Dompet Selebriti”. Adapun LZ dan S merupakan WNA China dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Andri mengatakan bahwa dua WNA tersebut diduga berkaitan dengan PT Odeo Teknologi Indonesia yang merupakan payment getaway. “Tentunya ini ada kaitannya dengan PT Odeo dan kami tidak berhenti di situ, kami terus melakukan pendalaman,” katanya.

Dalam kasus ini, Dittipidsiber menetapkan tujuh tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster. Terdiri atas, klaster penagihan atau desk collection (DC): Tersangka NEL alias JO selaku DC “Pinjaman Lancar”, SB selaku Leader DC “Pinjaman Lancar”, RP selaku DC “Dompet Selebriti”, dan STK selaku Leader DC “Dompet Selebriti”.

Barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya 11 unit ponsel, 46 buah SIM card, satu buah SD card, tiga unit laptop, serta satu akun mobile banking.

Klaster pembayaran atau payment gateway: Tersangka IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, tersangka AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan tersangka ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.

Barang bukti yang disita dari tiga tersangka tersebut di antaranya 32 unit handphone, 12 buah SIM card, sembilan unit laptop, satu unit monitor, 3 unit mesin EDC, sembilan buah kartu ATM, tiga buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, lima unit token internet banking, hingga dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo dan dokumen lainnya.

Andri mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang korban berinisial HFS. Pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjol melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto wajah.

Dalam pinjol tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi pinjaman. Namun, pada November 2022, HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial. Akibat teror ini, HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali. Teror kembali terjadi dan memuncak pada bulan Juni 2025.

“Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal SIM Keliling Bantul, Jumat 21 November 2025

Jadwal SIM Keliling Bantul, Jumat 21 November 2025

Bantul
| Jum'at, 21 November 2025, 03:47 WIB

Advertisement

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Bromo Tutup saat Wulan Kapitu, Ini Jadwal dan Aksesnya

Wisata
| Selasa, 18 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement