Advertisement
Sahroni, Nafa, Eko Patrio Tetap Dinonaktifkan MKD DPR
Nafa Urbach. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR RI.
Dengan tetap dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Sahroni, Eko, dan Nafa, diputuskan untuk tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR RI. Namun durasi hukuman perpanjangan masa nonaktif terhadap ketiga orang itu berbeda-beda.
Advertisement
"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Untuk Sahroni, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
BACA JUGA
Sedangkan untuk Nafa Urbach, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
"Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Adang.
Dan untuk Eko Patrio, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Selain ketiga pihak itu, MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI. Kedua pihak teradu itu dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh MKD
Adang pun menyampaikan bahwa putusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri Pimpinan dan Anggota MKD, yang menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
Sebelumnya pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
- Madura United vs Semen Padang, Malam Ini: Laga Krusial Usai Jeda
- Dikira Rumah Kosong, Jasad Pria Membusuk Ditemukan di Sukoharjo
- Toko Alkohol di Riyadh Kini Bisa Diakses Ekspatriat Premium
- Malut United Tekuk Borneo FC 3-2 lewat Gol Injury Time
- Ribuan Wisatawan Malaysia Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh
- Bola Api Meteor Terangi Langit Gunung Fuji, Terekam Kamera
- Kepala AD Malaysia Dinonaktifkan Terkait Dugaan Korupsi
Advertisement
Advertisement




