Advertisement
Sekjen DPR RI Segera Dipanggil KPK
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar (IS) setelah yang bersangkutan absen dari pemanggilan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
"Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap saudara IS," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Advertisement
Budi menjelaskan Indra Iskandar sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK mengenai tidak bisa memenuhi panggilan pada Jumat ini.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan," katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.
Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siap-Siap Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Gunungkidul Hari Ini
- Jalur Trans Jogja ke Prambanan, Malioboro, Pasar Beringharjo
- Angka Kemiskinan Sleman Turun, Pemkab Ubah Strategi Bantuan
- Jumlah Penghayat Kepercayaan di Kota Jogja Bertambah
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 12 November 2025
- Jadwal Bus DAMRI Jogja Semarang Hari Ini, Rabu 12 November 2025
- Pemkab Gunungkidul Salurkan 126,5 Ton Bahan Pangan Murah ke Masyarakat
Advertisement
Advertisement





