Advertisement
KPK Ungkap Modus Invois Fiktif Rp850 Juta untuk Hakim PN Depok
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD), mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pencairan dana itu disamarkan sebagai pembayaran untuk konsultan perusahaan, PT SKBB Consulting Solusindo.
Advertisement
“Ini sudah menjadi modus operandi. Ada invois fiktif untuk pembelian sesuatu padahal sebenarnya tidak ada pembelian, namun akhirnya bisa dipertanggungjawabkan di pembukuan perusahaan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Menurut Asep, angka Rp850 juta merupakan hasil kesepakatan setelah Eka dan Bambang semula meminta Rp1 miliar untuk percepatan eksekusi lahan kepada Karabha Digdaya.
BACA JUGA
OTT terhadap hakim PN Depok dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan. Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan berjanji menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Dalam OTT itu, KPK menangkap tujuh orang, termasuk Eka, Bambang, seorang pegawai PN Depok, seorang direktur, dan tiga pegawai Karabha Digdaya. Dari tujuh orang tersebut, lima ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Kelima tersangka tersebut adalah:
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA)
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG)
Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH)
Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI)
Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER)
Kasus ini menyoroti modus baru dalam dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pengadilan dan perusahaan BUMN, yaitu pencairan dana melalui invois fiktif untuk menyamarkan permintaan uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Selidiki Penjualan Tramadol Bebas di Warung-Warung
- KPK Periksa Budi Karya Sumadi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api
- Prabowo: Indonesia Aman Pangan di Tengah Krisis Global
- Longsor Sampah Bantargebang: 2 Korban Lagi Ditemukan Meninggal
- Pecah Kongsi, AS Kecewa Serangan Israel ke Depot BBM Iran
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelecehan Siswa SLB Belum Ada Tersangka Polresta Jogja Tunggu Psikolog
- AJI Yogyakarta Buka Posko Aduan THR Jurnalis di DIY
- Iran Klaim Sukses Luncurkan Rudal Hipersonik Operasi Janji Sejati 4
- Ahli Onkologi Ungkap Fakta Skincare yang Picu Risiko Kanker
- ASN di DIY Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
- Dispusip Sleman Dukung Kualitas Literasi Tanpa Anggaran
- Marc Klok Tegaskan Pentingnya FIFA Series 2026 Bagi Timnas Indonesia
Advertisement
Advertisement









