Advertisement
Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK dalam Kasus PGN
Menteri BUMN Kabinet Kerja periode 2014-2019 Rini Soemarno berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/2 - 2025). Rini Soemarno diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021. Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Mariani Soemarno.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Rini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Advertisement
“Pemeriksaan atas nama RMS selaku Menteri BUMN periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019,” ujar Budi, dikutip dari Antara.
Berdasarkan catatan KPK, Rini tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 13.14 WIB.
BACA JUGA
Sejumlah Pejabat Hadir sebagai Saksi
Selain Rini, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk mengungkap rangkaian kasus ini. Mereka di antaranya SHB selaku Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2020–2022, TA yang merupakan dosen Institut Teknologi Bandung sekaligus Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM periode 2020–2024, serta WM selaku Direktur Utama Pertamina Gas pada Agustus 2018 hingga Maret 2022.
Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan SHB adalah Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro yang kini menjabat Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM. Sementara TA merujuk pada Prof. Tutuka Ariadji, Guru Besar ITB, dan WM adalah Wiko Migantoro yang saat ini menjabat Senior Director Oil, Gas, Petrochemical Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Awal Mula Perkara
Kasus ini bermula saat pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani dokumen kerja sama setelah melalui sejumlah tahapan. Selang sepekan kemudian, tepatnya 9 November 2017, PT PGN membayarkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS.
Daftar Tersangka
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim serta Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya.
Pada 1 Oktober 2025, KPK juga menahan mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo turut diumumkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kerja sama tersebut ditaksir mencapai 15 juta dolar AS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemarau Panjang Mengintai, BPBD Kulonprogo Antisipasi Krisis Air
Advertisement
Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!
Advertisement
Berita Populer
- BGN Tegaskan SDM Jadi Prioritas Utama
- RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Lolos Pleno Baleg
- Remaja Tenggelam di Parangtritis Ditemukan Meninggal Dunia
- Menteri HAM Minta Hakim Transparan di Sidang Andre Yunus
- Prabowo Minta Kampus Terlibat dalam Proyek Giant Sea Wall
- Gempa Mag 7,4 Jepang: Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
- KPK: Celah Proyek Pemerintah Terbuka Sejak Awal Perencanaan
Advertisement
Advertisement







