Advertisement
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). ANTARA - Rio Feisal.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024. Nilai total proyek yang mencapai Rp2,1 triliun ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp700 miliar.
Dalam langkah terbarunya, KPK memanggil petinggi perusahaan telekomunikasi besar. Salah satunya, Direktur PT Indosat IS.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Irsyad Sahroni tersebut sesuai kapasitasnya sebagai saksi. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS selaku Direktur PT Indosat,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sembilan saksi lainnya, yakni HH selaku Direktur PT IP Network Solusindo, YE selaku Direktur PT Mutu Utama Indonesia, DS selaku Direktur PT Solusindo Global Digital, RLT selaku Direktur PT Spentera, dan MKI selaku pengurus di CV Dwipayana Teknologi Informasi.
BACA JUGA
Selain itu, pemanggilan juga dilakukan pada DBL selaku Direktur PT Dimensi Digital Nusantara, FMN selaku Direktur PT Fiber Networks Indonesia, CIW selaku Direktur PT Kawan Sejati Teknologi, serta RL selaku Direktur PT Smartnet Magna Global.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, mengumumkan memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Mayoritas Wilayah Indonesia Diprakirakan Hujan Hari Ini
- Uni Eropa Tegaskan Perempuan Muslim Indonesia Tidak Tertindas
- Kick-Off Liga 4 DIY Pakai Nama Baru, Final Digelar di Mandala Krida
- Harga Cabai dan Beras Turun di Pasar Nasional
- Kemenekraf: Banyak Film Tak Tayang akibat Minim Bioskop
- DIY Targetkan Penemuan Kasus TB 95 Persen, Kemenkes Turun Tangan
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 30 November 2025
Advertisement
Advertisement




