Advertisement
KPK Periksa Terkait Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Gedung KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dua orang saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 dikonfirmasi mengenai beberapa hal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (12/10/2025).
Advertisement
Budi menjelaskan dua saksi tersebut adalah Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina tahun 2017-2018 Jumali, serta seseorang dari PT Amartha Valasindo.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023, yakni dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025.
BACA JUGA
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka kasus tersebut, tetapi belum memberitahukan jumlahnya. KPK baru mengumumkan jumlah tersangka kasus tersebut pada 31 Januari 2025, yakni tiga orang.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir, dan sedang menghitung kerugian keuangan negaranya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024, yakni Elvizar (EL).
Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat kasus digitalisasi SPBU, dan Direktur Utama PCS di kasus mesin EDC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Defisit Etos Republikan Indonesia Jadi Sorotan dalam Diskusi di UGM
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Trump Murka di Grammy Awards 2026, Trevor Noah Diancam Gugatan
- Polusi Sungai Yamuna Picu Krisis Air Bersih Berkepanjangan di India
- Anggaran Rp160 Juta Digelontorkan, Ini Titik Pemberian Pakan Monyet
- Demi Tiket Piala Dunia, Timnas Futsal Indonesia Hadapi Vietnam
- Nisfu Syakban 2026 Jatuh 3 Februari, Malam Pengampunan dan Amalan
- BPBD Sleman: Lima EWS Rusak, Satu Hilang di Wilayah Rawan Bencana
- Full Time, PSM Makassar Ditahan Imbang Tanpa Gol oleh Semen Padang
Advertisement
Advertisement



