Banyak Jaksa Nakal Kuasai Aset Sitaan, Ini Teguran Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). - Bisnis.com.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Republik Indonesia memastikan telah memetakan keberadaan Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penelusuran dilakukan setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap saudagar minyak tersebut.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa Riza Chalid kini dipastikan berada di salah satu negara anggota Interpol.
“Dengan terbitnya Red Notice dari Interpol pusat di Lyon, Prancis, kami memastikan subjek atas nama MRC tidak berada di Lyon, melainkan berada di salah satu dari 196 negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah kami petakan,” ujar Untung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Menurut Untung, pemetaan lokasi tersebut menjadi dasar bagi Polri untuk menyusun langkah lanjutan, termasuk memulai proses penangkapan melalui mekanisme kerja sama internasional. Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan Interpol dan otoritas penegak hukum negara terkait.
Meski demikian, Polri belum dapat mengungkap secara terbuka negara tempat Riza Chalid berada. Untung menegaskan keterbatasan informasi yang bisa disampaikan ke publik berkaitan dengan strategi penegakan hukum.
“Kami tidak bisa menyebutkan secara spesifik negara tempat yang bersangkutan berada. Namun yang pasti, kami sudah mengetahui posisinya dan tim kami telah bergerak menuju negara tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang terkait perannya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.
Dalam penyidikan, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak di Pertamina dengan mengarahkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Merak.
Nama Riza Chalid juga disebut dalam dakwaan terhadap anaknya, Kerry Adrianto. Dalam perkara tersebut, Riza diduga ikut menikmati keuntungan dari praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Total keuntungan yang diduga dinikmati Riza bersama anak dan sejumlah koleganya mencapai Rp2,9 triliun, yang bersumber dari penyewaan terminal BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyoroti aset sitaan yang dikuasai oknum jaksa dan meminta BPA Kejaksaan RI melakukan pembenahan.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.