Gibran soal Putusan MK: Tak Lulus SMA, Mana Mungkin Bisa Kuliah
Gibran menghormati putusan MK soal gugatan ijazah dan menegaskan dirinya menempuh pendidikan S1 di Singapura.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). - Bisnis.com.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian Republik Indonesia memastikan telah memetakan keberadaan Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penelusuran dilakukan setelah Interpol menerbitkan Red Notice terhadap saudagar minyak tersebut.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa Riza Chalid kini dipastikan berada di salah satu negara anggota Interpol.
“Dengan terbitnya Red Notice dari Interpol pusat di Lyon, Prancis, kami memastikan subjek atas nama MRC tidak berada di Lyon, melainkan berada di salah satu dari 196 negara anggota Interpol. Keberadaannya sudah kami petakan,” ujar Untung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Menurut Untung, pemetaan lokasi tersebut menjadi dasar bagi Polri untuk menyusun langkah lanjutan, termasuk memulai proses penangkapan melalui mekanisme kerja sama internasional. Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan Interpol dan otoritas penegak hukum negara terkait.
Meski demikian, Polri belum dapat mengungkap secara terbuka negara tempat Riza Chalid berada. Untung menegaskan keterbatasan informasi yang bisa disampaikan ke publik berkaitan dengan strategi penegakan hukum.
“Kami tidak bisa menyebutkan secara spesifik negara tempat yang bersangkutan berada. Namun yang pasti, kami sudah mengetahui posisinya dan tim kami telah bergerak menuju negara tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Ia dijerat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang terkait perannya sebagai beneficiary owner PT Orbit Terminal Merak.
Dalam penyidikan, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak di Pertamina dengan mengarahkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) di kawasan Merak.
Nama Riza Chalid juga disebut dalam dakwaan terhadap anaknya, Kerry Adrianto. Dalam perkara tersebut, Riza diduga ikut menikmati keuntungan dari praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Total keuntungan yang diduga dinikmati Riza bersama anak dan sejumlah koleganya mencapai Rp2,9 triliun, yang bersumber dari penyewaan terminal BBM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Gibran menghormati putusan MK soal gugatan ijazah dan menegaskan dirinya menempuh pendidikan S1 di Singapura.
BSU Rp900.000 untuk pekerja periode Oktober–Desember 2026 belum memiliki syarat dan jadwal resmi. Simak kriteria sebelumnya dan cara cek BPJS Ketenagakerjaan.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dana kebencanaan BNPB. Penyidik menyita uang Rp3,3 miliar dan aset lainnya.
Perumda Aneka Usaha Kulon Progo mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui Manunggal Fair 2026 yang mencatat perputaran uang sekitar Rp7 miliar
KAI diminta menyusun masterplan transformasi KRL Jabodetabek untuk mengantisipasi lonjakan penumpang yang diproyeksikan mendekati 600 juta pada 2036.
Perumda Air Minum Tirta Binangun memperluas akses air bersih di Kulon Progo. Hingga September 2026, jumlah pelanggan tercatat mencapai 48.586 sambungan rumah un