Advertisement
Alasan Sidang Gugatan Perdata Bahlil Imbas BBM Swasta Langka Ditunda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang perdana menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia batal berlangsung. Sebab pihak tergugat III PT Shell Indonesia tidak dan tergugat I-II belum menyiapkan legal standing.
Tergugat I adalah pihak Menteri ESDM dan tergugat II adalah PT Pertamina. Atas hal tersebut, sidang dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN batal dilaksanakan pada Rabu (8/10/2025).
Advertisement
Hakim Ketua Sidang, Ni Kadek Susantiani mengatakan pihaknya telah menyurati PT Shell Indonesia untuk menghadiri sidang, tapi sampai pukul 12.00 PT Shell Indonesia tidak kunjung hadir sehingga sidang di skors hingga Rabu (15/10/2025). Terlebih tergugat I dan II belum melengkapi berkas.
"Jadi untuk kelengkapan persidangan akan kita lakukan lagi di Rabu depan untuk pihak tergugat untuk hadir kembali saya berharap sudah lengkap minggu depan," kata Susantiani di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
BACA JUGA
Pihak dari tergugat I dan II menyampaikan masih menunggu keputusan direksi dan komunikasi secara internal terkait penerbitan legal standing.
Pihak tergugat II sempat meminta agar tenggat waktu penyerahan legal standing dilakukan selama dua minggu. Namun, Susantiani menolak permohonan itu dan menetapkan legal standing diberikan Rabu pekan depan.
Kepada awak media, kuasa hukum Tati Suryati, Boyamin Saiman selaku pihak penggugat menyayangkan atas tindakan pihak tergugat. Boyamin menilai mereka tidak serius menanggapi gugatan yang dilayangkan.
Padahal menurutnya gugatan ini dilakukan demi kepentingan masyarakat yang sulit mendapatkan BBM dari SPBU Swasta.
"Karena ini sebenarnya gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta. Baik yang mobil maupun bahkan roda dua teman-teman ojol juga sudah mengkonsumsinya," ucapnya usai sidang.
Dia mengatakan upaya hukum juga memaksa pemerintah bergerak cepat memperbaiki masalah yang berlangsung agar SPBU swasta mendapatkan stok BBM.
Boyamin menyebut berencana mengubah petitum terkait kerugian materiil kliennya. Namun isi gugatan masih sama yakni meminta pemerintah mempermudah distribusi BBM kepada SPBU swasta.
"Petitumnya mungkin malah kita perbarui karena sebenarnya [kerugian] bukan Rp1,1 bahkan ada diangka lebih dari itu. Kira-kira diangka Rp3,5 juta gitu dari proses pembelian selama 3 minggu terakhir," tuturnya.
Di sisi lain, Tati Suryati mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menggunakan BBM milik swasta seperti Vivo, BP, dan Shell. Dia mengatakan enggan menggunakan BBM Pertamina karena meragukan kualitasnya. Dia mengaku saat mencoba bensin dari Pertamina, kendaraannya jadi kurang bertenaga dan lebih boros.
"Saya sih sudah coba waktu itu. Perbandingannya berbeda ketika dari 0 gitu dari minim banget. Isinya tuh habisnya lebih cepat ya. Versi saya itu ya.Tapi gak tau yang lain. Itu pengalaman saya lebih cepat dan agak tenaganya agak kurang," kata Tati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tim DVI Polda Jatim Kirim 14 Sampel DNA Terakhir Korban ke Mabes Polri
- Presiden Prabowo Dijadwalkan Lantik Sejumlah Duta Besar Luar Biasa
- Serangan Paramotor di Festival Buddha Myanmar, 24 Warga Sipil Tewas
- 2 Tahun Perang, Israel Tingkatkan Serangan Udara di Gaza
- BGN Bakal Setop Operasional SPPG yang Tak Penuhi SOP Keamanan MBG
Advertisement

DPUP-ESDM DIY Susun Kelas Jalan Provinsi, Batasi Kendaraan Bermuatan Berat
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Diprotes Soal Pemotongan Dana Transfer ke Daerah, Begini Jawaban Purbaya
- Dies Natalis ke-43 Universitas Widya Mataram Jogja, Ini Pesan Rektor
- Obituarium Jane Goodall, Sang Legenda Ahli Primata
- Dana Transfer DIY Berkurang Rp170 Miliar, Ini Pos Anggaran Diefisiensi
- OJK Soroti Peran AI dalam Memperkuat Ketahanan Keuangan
- Kisah Rafi, Korban Tragedi Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
- Pesan Walkot Hasto Wardoyo pada HUT ke 269 Kota Jogja
Advertisement
Advertisement