Advertisement
KPK Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). (ANTARA - Rio Feisal)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Empat orang dari pihak swasta dan seorang kepala desa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Pemeriksaan atas nama JPP, HN, AR, dan WK selaku pihak swasta, dan SR selaku kepala desa," ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Advertisement
BACA JUGA: 32 Kendaraan Korupsi Eks Wamen Noel Dipindahkan ke Rupbasan KPK
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya adalah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang diantaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- 1.650 Jemaah Haji Sleman Mulai Masuk Embarkasi YIA pada April 2026
- Duel Puncak Klasemen, PSS Sleman Tantang Persipura di Maguwoharjo
- Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Karangnongko Klaten
- BPBD Gunungkidul Belum Naikkan Status Tanggap Darurat
- Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
- Pembebasan Lahan Tol Jogja-Bawen di Sleman Tersisa 15 Bidang
- Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
Advertisement
Advertisement








