Ombudsman Ingatkan Polri Hormati HAM Saat Geledah Pesantren
Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan HAM bagi santriwati.
Badan Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Basarnas) kembali mengevakuasi dua jenazah dari lokasi reruntuhan bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur yang ambruk pada Senin (29/9/2025). /Antara.
Harianjogja.com, SURABAYA—Badan Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Basarnas) kembali mengevakuasi dua jenazah dari lokasi reruntuhan bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur yang ambruk pada Senin (29/9/2025).
"Dua korban berhasil dievakuasi. Satu bagian tubuh dan satu jenazah berhasil diangkat dari sektor A3," kata Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya Nanang Sigit di Sidoarjo, Minggu.
Menurutnya, hingga kini total korban yang telah berhasil dievakuasi sebanyak 143 korban dengan korban meninggal dunia mencapai 39 jiwa.
Nanang menyebut dari 39 korban meninggal dunia tersebut, dua di antaranya yang ditemukan merupakan potongan tubuh. Nanang bahwa sejak Sabtu (4/10) siang, proses evakuasi berhasil mengangkat 23 jenazah dalam kurun waktu 24 jam.
Sehingga ia mengaku bahwa jika proses evakuasi jenazah dilanjutkan dengan kondisi seperti saat ini, maka secara matematis diperkirakan proses evakuasi akan selesai pada esok hari.
"Dari data yang dihimpun Basarnas berdasarkan laporan keluarga korban, masih terdapat 23 korban yang dinyatakan belum ditemukan. Artinya, dengan kondisi sekarang, secara matematis besar evakuasi dapat selesai besok Senin (6/10) siang," kata Nanang.
Ia menegaskan data jumlah korban yang belum dievakuasi tersebut tidak bersifat pasti lantaran belum ada pihak yang bisa mengonfirmasi jumlah pasti korban yang masih tertimbun.
Selain itu Nanang turut menyebut bahwa proses pengangkatan puing-puing reruntuhan telah mencapai 75 persen dan saat ini tersisa reruntuhan di sisi sektor A2 dan A1 yang masih sedang dalam proses pengangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Ombudsman RI meminta Polri mengevaluasi penggeledahan pesantren putri di Sukoharjo dan memastikan perlindungan HAM bagi santriwati.
Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah mengevaluasi aturan penyadapan menyusul kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri.
Pemda DIY mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk penyesuaian tarif untuk mengoptimalkan PAD dan biaya layanan.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Yusril menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan lembaga negara setelah Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal.
Cek jadwal SIM Keliling dan layanan perpanjangan SIM Gunungkidul November 2026, termasuk lokasi, syarat dokumen, serta biaya SIM A dan C.