Advertisement
KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah, Terkait TPPU di Lingkup MA
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
“Benar, hari ini (Rabu 24/9) penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Kuota Magang Fresh Graduate Ditambah
Budi menjelaskan penangkapan Menas Erwin dilakukan KPK karena yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan.
Sementara itu, dia mengungkapkan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di wilayah BSD, Banten.
Pada 12 Agustus 2025, KPK mengungkapkan segera melakukan upaya paksa terhadap Menas Erwin. Walaupun demikian, upaya paksa tersebut baru terlaksana pada 24 September 2025.
Diketahui, nama Menas Erwin muncul dalam sidang terdakwa sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan terdakwa Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis hingga hotel yang bernilai ratusan juta rupiah.
Pada 5 April 2021, Hasbi Hasan disebut menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, dengan nilai Rp210.100.000,00 dari Menas Erwin selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
Uang itu diberikan Menas agar Hasbi mau mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di MA.
Tidak hanya itu, Menas kembali memberikan fasilitas kepada Hasbi, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total Rp240.544.400,00.
Terakhir, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada tanggal 21 November 2021.
Adapun Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- DPAD DIY Dorong Pola Pikir Rasional lewat Bedah Buku Anti Judol
- Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 10 Februari 2026
- Daftar Lengkap Jalur Trans Jogja dan Tarif Terbaru
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 10 Februari 2026 Lengkap
- PLN Gelar Perbaikan Jaringan, Listrik Padam di Wonosari hingga Sleman
- SIM Keliling Polres Bantul Hadir di Sejumlah Lokasi
- Seorang Perempuan Tabrak Jambret di Umbulharjo Jogja, Pelaku Ditangkap
Advertisement
Advertisement




