Advertisement

Yusril: RUU Perampasan Aset Perlu Sinkron dengan KUHAP

Newswire
Jum'at, 12 September 2025 - 21:17 WIB
Maya Herawati
Yusril: RUU Perampasan Aset Perlu Sinkron dengan KUHAP Undang/Undang / Foto ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa dilakukan secara bersamaan. Sinkronisasi diperlukan lantaran KUHAP mengatur hukum acara pidana umum, sedangkan RUU Perampasan Aset berisi hukum acara pidana khusus.

Sebab, kata dia RUU KUHAP berisi hukum acara pidana umum, sedangkan RUU Perampasan Aset berisi hukum acara pidana khusus, sehingga harus sinkron pembahasannya.

Advertisement

"Jadi, kan tidak boleh yang khusus ini menabrak ke yang umum. Karena itu memang harus dibahas, mungkin bisa dibahas simultan," ujar Yusril saat memberikan keterangan di Mapolresta Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia pun meminta semua pihak agar meyakini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki komitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Yusril menuturkan berdasarkan laporan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Ia menjelaskan draf RUU Perampasan Aset sudah rampung sejak diinisiasi oleh pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang diikuti dengan surat presiden (supres) penunjukan mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas RUU tersebut.

Tetapi lantaran adanya pergantian pemerintahan, kata Menko, maka draf RUU yang diajukan pemerintah tersebut ditunda untuk didiskusikan bersama DPR untuk memastikan naskah itu akan tetap dipakai atau ditarik oleh pemerintah yang baru dan DPR.

"Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan naskah RUU Perampasan Aset yang baru," ucap dia.

BACA JUGA: Lurah Tegaltirto Ditahan Diduga Korupsi TKD, Begini Respons Bupati Sleman

Kendati demikian, dirinya menyampaikan terdapat kemungkinan DPR akan mengajukan draf RUU Perampasan Aset dan membahasnya setelah pembahasan RUU KUHAP selesai.

Adapun pembahasan RUU KUHAP ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025 agar tidak menghambat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan dilaksanakan pada 2 Januari 2026.

Senada, sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berpendapat RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset bisa dibahas secara paralel di Komisi III DPR.

Dia mengatakan pihaknya pun siap untuk membahas RUU Perampasan Aset jika nantinya diserahkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Adapun saat ini Badan Legislasi DPR sudah mengusulkan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas 2025.

"Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan," kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pengusulan RUU Perampasan Aset itu layaknya gayung bersambut bagi pihaknya. Karena, kata dia, terdapat macam-macam pendapat untuk membahas RUU tersebut.

Meski begitu, dia mengatakan bahwa akan terlebih dahulu fokus terhadap visi yang diharapkan dari Presiden Prabowo Subianto atas RUU Perampasan Aset.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bank Sampah Anggrek Bersemi Resmi Berdiri di RW 20 Baciro Jogja

Bank Sampah Anggrek Bersemi Resmi Berdiri di RW 20 Baciro Jogja

Jogja
| Jum'at, 12 September 2025, 23:27 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement