Advertisement

Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

Newswire
Kamis, 11 September 2025 - 18:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK Kantor LPSK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Keluarga diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Alasan pengajuan perlindungan ke LPSK tersebut setelah keluarga mengalami sejumlah kejanggalan. "Benar sudah ada permohonan perlindungan dari keluarga almarhum ADP sebanyak enam orang," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Advertisement

BACA JUGA: LPSK: Banyak Korban Pidana Kekerasan Seksual Sulit Mengakses Restitusi

Dia mengatakan permohonan tersebut diajukan oleh keluarga Arya Daru masuk ke LPSK akhir Agustus 2025 dan saat ini masih dalam tahap verifikasi berkas. "Kami masih verifikasi berkas atau telaah administrasi," kata dia.

Ia menilai pengajuan perlindungan yang disampaikan keluarga diplomat muda Kemenlu ini bukan tanpa sebab karena keluarga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan.

Mereka mengaku mendapat kiriman simbol-simbol aneh berupa gabus berbentuk bintang, hati, hingga bunga kamboja saat acara pengajian.

"Soal kejanggalan juga disampaikan kepada LPSK mengenai ada pihak yang mengirimkan pesan melalui simbol-simbol yang tidak dipahami," kata dia.

Selain itu, lanjutnya keluarga mengatakan bahwa bunga yang ada di makam almarhum disebut diganti oleh pihak tak dikenal.

"Kalau soal alasan secara lebih dalam, sebaiknya bisa ke kuasa hukumnya. Tetapi yang disampaikan kepada LPSK adalah harapannya dengan perlindungan LPSK dapat menguatkan keluarga bersama kuasa hukumnya untuk dapat mengungkap kematian almarhum ADP ini dengan sebenar-benarnya," ujar dia.

Sebelumnya, diplomat muda Kemlu RI Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian ADP tanpa keterlibatan orang lain. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.

Polisi juga tidak menemukan zat berbahaya dalam pemeriksaan toksikologi pada tubuh ADP, sementara Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ada DNA dan sidik jari selain milik ADP di lokasi jenazahnya ditemukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Kemendagri Dorong Peran Jaga Warga untuk Stabilitas Keamanan Daerah

Kemendagri Dorong Peran Jaga Warga untuk Stabilitas Keamanan Daerah

Jogja
| Kamis, 11 September 2025, 20:47 WIB

Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot

Wisata
| Rabu, 10 September 2025, 18:22 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement