Advertisement
Tom Lembong Laporkan Auditor Kasus Impor Gula ke Ombudsman dan BPKP
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kubu eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akan membuat laporan ke Ombudsman dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan pelaporan itu termasuk juga serangkaian laporan hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Advertisement
"Jadi kalau konteks Ombudsman ini dan BPKP terkait auditnya," ujar Zaid di kompleks MA pada Senin (4/8/2025).
BACA JUGA: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Krakal Gunungkidul
Khusus pelaporan ke Ombudsman dan BPKP itu terkait dengan proses perhitungan kerugian negara dari kasus importasi gula. Adapun kerugian negara itu merupakan alasan kunci kliennya itu harus mendekam di penjara sekitar sembilan bulan.
"Karena kunci dari pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu adalah adanya kerugian keuangan negara, Kerugian keuangan negara ini apa buktinya?," kata Zaid.
Selanjutnya, kubu Tom juga menuding bahwa hasil audit kerugian negara ini dibuat dengan tidak profesional. Oleh karena itu, auditor di Ombudsman dan BPKP bakal ikut dilaporkan.
BACA JUGA: Gambar One Piece, Karang Taruna di Jurangjero Sragen Didatangi Aparat
"Kalau untuk audit BPKP Siapa yang dilaporkan ya auditornya. Auditor dan khususnya ketua tim auditnya yang telah membuat audit yang menghasilkan audit seperti demikian," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal YIA Xpress Kamis 18 Desember 2025 dari Tugu
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 18 Desember 2025
- Lima Tokoh Terima Penghargaan Seniman dan Budayawan Kulonprogo
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 18 Desember
- Pengadaan Lebih Inklusif, PBJ DIY Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025
- Real Madrid Susah Payah Kalahkan Tim Divisi 3 di Copa del Rey
- DLH Bantul Terapkan Denda Lingkungan hingga Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement





