Advertisement
KPAI Desak Penuntasan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV Tewaskan 4 Orang
Ilustrasi Kebakaran - Harian Jogja - dok
Advertisement
Harianjogjacom, JAKARTA—Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak penuntasan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menyebabkan empat orang tewas.
"KPAI mendesak penuntasan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum TNI yang diduga menjadi otak pembakaran namun hingga kini belum diproses hukum," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, Kamis.
Advertisement
Kejadian tragis yang terjadi pada 27 Juni 2024 itu menyebabkan empat orang meninggal dunia, yakni Rico S Pasaribu dan istri, serta dua anak berusia 12 tahun dan 3 tahun.
BACA JUGA: Ketua Umum PSI Terpilih Akan Diumumkan Sabtu, Jokowi Dijadwalkan Hadir sebagai Narasumber
Dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri Sembiring.
Fakta Persidangan
Akan tetapi, penanganan kasus ini dinilai lamban karena belum ada upaya hukum terhadap terduga otak pelaku. Seorang anggota TNI berpangkat Koptu berinisial HB diduga menjadi dalang kasus pembunuhan itu. Nama HB disebut dalam persidangan. Namun demikian, HB hingga kini belum pernah diperiksa.
"Upaya hukum terhadap otak pelaku masih menemui jalan buntu. Hal ini menjadi perhatian serius KPAI karena menyangkut pelanggaran berat terhadap hak anak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Diyah Puspitarini.
KPAI pun mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum Koptu HB. "Mendorong Pomdam 1 Bukit Barisan untuk memeriksa dan mengadili oknum TNI secara terbuka dan adil. Meminta pemerintah dan lembaga penegak hukum memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan keadilan," kata Diyah Puspitarini.
KPAI juga mendesak seluruh pelaku dihukum maksimal, tanpa peluang kasasi jika terbukti bersalah. Pihaknya juga meminta perlindungan terhadap keluarga korban agar terbebas dari tekanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
Advertisement
Advertisement







