Iran Tetap Tutup Selat Hormuz hingga AS Penuhi Komitmen Damai
Iran menegaskan Selat Hormuz tetap ditutup sampai AS memenuhi komitmen dalam nota kesepahaman, termasuk pencabutan blokade dan sanksi minyak.
Foto ilustrasi./Reuters
Harianjoga.com, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis kekerasan terhadap anak yang berujung meninggal dunia saat korban hendak pergi mengaji di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"Lagi-lagi kejadian yang memilukan dialami seorang anak hingga meregang nyawa. Satu orang anak adalah nyawa yang berharga. Kejadian ini menjadi pukulan bagi kita semua. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
BACA JUGA: Pria Ditemukan Meninggal Duduk di Kursi di Perumahan Sewon
Pihaknya terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil, lewat Ruang Bersama Indonesia (RBI) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
"Kepada keluarga khususnya orang tua korban, kami mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya dan mohon maaf atas belum maksimalnya perlindungan anak di daerah. Pemerintah akan terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil seperti desa/kelurahan dan mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak melalui RBI, Dinas PPPA, Puspaga, dan UPTD PPA," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.
Polres Kolaka Timur telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah menahannya. Saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke tingkat persidangan.
Tersangka diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA: Tim BGN Tinjau Penanganan Pasien Keracunan Menu MBG
Pada Jumat (5/9/2025), seorang anak perempuan berinisial MA, 10, berangkat bersama adiknya menggunakan sepeda untuk mengaji. Namun di tengah perjalanan, korban MA dihadang oleh tersangka RH, 18, tetangga korban, dan dianiaya.
Sejumlah saksi kemudian berupaya menolong korban dan membawanya ke RSUD Kolaka Timur, namun nahas, nyawa korban tidak tertolong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Iran menegaskan Selat Hormuz tetap ditutup sampai AS memenuhi komitmen dalam nota kesepahaman, termasuk pencabutan blokade dan sanksi minyak.
Pegadaian bergerak cepat membantu pemulihan pascagempa di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
Cek rute dan tarif Trans Jogja 2026, mulai Rp500 untuk pelajar hingga Rp3.500 untuk pembayaran tunai.
Gempa M2,2 mengguncang Banjarnegara, Rabu pagi. BMKG menyebut gempa dangkal akibat sesar aktif dan tak berpotensi tsunami.
Menaker Yassierli mendorong manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dilanjutkan dengan pemberdayaan agar menjadi modal usaha pekerja.
Vietnam vs Malaysia bertemu di semifinal leg kedua Piala AFF 2026 malam ini pukul 20.00 WIB. Simak jadwal dan link live streaming.