Advertisement
KemenPPPA Soroti Kasus Anak Meninggal Dianiaya Saat Berangkat Mengaji
Foto ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjoga.com, JAKARTA—Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis kekerasan terhadap anak yang berujung meninggal dunia saat korban hendak pergi mengaji di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"Lagi-lagi kejadian yang memilukan dialami seorang anak hingga meregang nyawa. Satu orang anak adalah nyawa yang berharga. Kejadian ini menjadi pukulan bagi kita semua. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan penuh, bukan menjadi korban kekerasan yang merenggut nyawanya," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Pria Ditemukan Meninggal Duduk di Kursi di Perumahan Sewon
Pihaknya terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil, lewat Ruang Bersama Indonesia (RBI) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
"Kepada keluarga khususnya orang tua korban, kami mengucapkan turut berduka sedalam-dalamnya dan mohon maaf atas belum maksimalnya perlindungan anak di daerah. Pemerintah akan terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil seperti desa/kelurahan dan mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak melalui RBI, Dinas PPPA, Puspaga, dan UPTD PPA," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.
Polres Kolaka Timur telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah menahannya. Saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke tingkat persidangan.
Tersangka diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA: Tim BGN Tinjau Penanganan Pasien Keracunan Menu MBG
Pada Jumat (5/9/2025), seorang anak perempuan berinisial MA, 10, berangkat bersama adiknya menggunakan sepeda untuk mengaji. Namun di tengah perjalanan, korban MA dihadang oleh tersangka RH, 18, tetangga korban, dan dianiaya.
Sejumlah saksi kemudian berupaya menolong korban dan membawanya ke RSUD Kolaka Timur, namun nahas, nyawa korban tidak tertolong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Lebaran, Sejumlah Wilayah di DKI Jakarta Kebanjiran
- Veda Bakal Start Posisi Empat MotoGP Brasil
- Trump Ultimatum Iran, Buka Selat Hormuz atau Pembangkit Dihancurkan
- Pembalap Pertamina Enduro VR46 Racing Team Rebut Pole Position
- 47 Tahun BBPPMT Yogyakarta, Membangun Transmigrasi Masa Kini
- Baby Aliens Menangi Sprint Race MotoGP Brasil
- Veda Ega Pratama Optimistis Raih Podium di Balapan Moto3 Brasil
Advertisement
Advertisement







