Advertisement
Sukabumi Diguncang Dua Kali Gempa Magnitudo 4 dan 2,3 Dini Hari Ini
Foto ilustrasi seismograf pencatat getaran gempa. / Foto dibuat oleh AI StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis gempa bumi Magnitudo 4,0 dan 2,3 terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (21/9/2025) pukul 00.23 WIB.
"Gempa Mag:4.0, 20-Sep-2025 23:47:44WIB, Lok:6.76LS, 106.57BT (25 km TimurLaut KAB-SUKABUMI-JABAR), Kedlmn:10 Km BMKG," tulis BMKG.
Advertisement
Terbaru, BMKG mencatat pada pukul 00.02 WIB dengan kekuatan magnitudo 2,3. Titik pusat gempa berada di 25 km timur laut Kabupaten Sukabumi dengan kedalaman 13 km.
BACA JUGA: Sejumlah Bangunan hingga Jembatan Rusak Akibat Gempa M6,6 Melanda Nabire Papua
"Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data," ujar BMKG.
Gempa pun terasa di wilayah Pamijahan dan Palabuhanratu. BMKG belum memberikan informasi lebih lengkap terkait gempa ini berikut perkembangannya.
Di tahun 2025, gempa Sukabumi terjadi pada Selasa (22/4/2025), BMKG mencatatkan bahwa gempa terjadi di kedalaman 10 km dan tidak berpotensi tsunami.
Lebih detailnya, gempa hari ini di Sukabumi tersebut terjadi pada pukul 17:14 WIB. Lokasi di 8.55 lintang selatan,106.71 bujur timur, 174 km Tenggara Kabupaten Sukabumi, Jabar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Tradisi Nyadran Dongkrak Harga Ayam Ras di Jogja
- Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim
- Diskon 100 Persen PPN Tiket Pesawat Berlaku Maret 2026
- WHO Rilis Data, Perhimpunan Dokter Paru Ingatkan Infeksi Paru Berat
- Hoaks Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang BJB
- Bantuan Pangan Non Tunai Kini Dibatasi, Ini Keterangan Lengkapnya
- Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka, MA Tolak Pendampingan
Advertisement
Advertisement



