Advertisement
2 Prajurit TNI Segera Disidangkan Terbuka di Kasus Penculikan Kacab Bank

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua prajurit TNI AD yang diduga terlibat tindak pidana akan segera disidangkan di pengadilan militer secara terbuka. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
“Tahapannya, saat ini masih pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polisi Militer. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu saat ditemui di Silang Timur Monas, Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Sebelumnya, Polisi Militer (PM) Kodam Jaya menetapkan dua oknum prajurit TNI AD berinisial N dan FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat, MIP (37).
Ia menjelaskan, tanggung jawab kasus tersebut bersifat personal, karena kedua prajurit meninggalkan satuan tanpa izin. Meski dalam tahap awal sejumlah atasan dimintai keterangan, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.
BACA JUGA: 4 Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar Segera Jalani Disidang
Wahyu menegaskan kasus yang melibatkan dua oknum tersebut tidak bisa digeneralisasi terhadap seluruh prajurit TNI AD. Menurutnya, institusi TNI AD tetap menekankan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) bahwa prajurit harus hadir di tengah masyarakat untuk membantu dan meringankan beban rakyat, bukan terlibat dalam kegiatan ilegal.
“Kalau ada satu prajurit yang melanggar hukum, itu tanggung jawab personal, bukan berarti semua prajurit bisa di-hire. Prajurit TNI Angkatan Darat justru selalu ditekankan untuk membantu masyarakat,” ujarnya.
Dalam jumpa pers (16/9), Komandan PM Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan keduanya terlibat bersama tersangka sipil lainnya dengan imbalan hingga Rp100 juta.
Korban ditemukan tewas di Bekasi sehari setelah diculik. Saat kejadian, kedua prajurit tersebut berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuannya.
Wahyu kemudian menambahkan, jajaran TNI AD terus mengingatkan prajurit untuk mengendalikan diri dalam pergaulan dan interaksi sosial agar tidak keluar dari koridor hukum.
“Dimanapun prajurit berada, perintah KSAD jelas: harus membantu masyarakat, meringankan beban rakyat, dan tidak boleh terlibat dalam hal-hal ilegal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Pertimbangkan Mahfud MD Masuk Tim Komite Reformasi Polri
- Marak Keracunan Menu MBG, Istana Bakal Beri Sanksi SPPG
- Kemensos Coret 1,9 Juta Penerima Bansos
- Sultan HB X: Keracunan MBG Bisa karena Masak Terlalu Pagi
- Jika Serapan Masih Lemah, Anggaran MBG Bisa Dicabut Oktober
- Tambahan Anggaran Kemensos Rp4 Triliun Diajukan untuk Sekolah Rakyat dan Bansos
- Prabowo Percayakan Zulhas Pimpin Tim Percepatan Swasembada
Advertisement
Advertisement