Advertisement
2 Prajurit TNI Segera Disidangkan Terbuka di Kasus Penculikan Kacab Bank
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memberikan keterangan kepada pers, di Silang Timur Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (20/9/2025). ANTARA - Aria Ananda.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dua prajurit TNI AD yang diduga terlibat tindak pidana akan segera disidangkan di pengadilan militer secara terbuka. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana
“Tahapannya, saat ini masih pemeriksaan sebagai tersangka oleh Polisi Militer. Setelah lengkap, berkas akan dilimpahkan ke auditor, kemudian ke pengadilan militer yang dilaksanakan secara terbuka,” kata Wahyu saat ditemui di Silang Timur Monas, Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Sebelumnya, Polisi Militer (PM) Kodam Jaya menetapkan dua oknum prajurit TNI AD berinisial N dan FH sebagai tersangka dalam kasus penculikan kepala cabang pembantu salah satu bank di Jakarta Pusat, MIP (37).
Ia menjelaskan, tanggung jawab kasus tersebut bersifat personal, karena kedua prajurit meninggalkan satuan tanpa izin. Meski dalam tahap awal sejumlah atasan dimintai keterangan, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu yang bersangkutan.
BACA JUGA: 4 Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar Segera Jalani Disidang
Wahyu menegaskan kasus yang melibatkan dua oknum tersebut tidak bisa digeneralisasi terhadap seluruh prajurit TNI AD. Menurutnya, institusi TNI AD tetap menekankan perintah Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) bahwa prajurit harus hadir di tengah masyarakat untuk membantu dan meringankan beban rakyat, bukan terlibat dalam kegiatan ilegal.
“Kalau ada satu prajurit yang melanggar hukum, itu tanggung jawab personal, bukan berarti semua prajurit bisa di-hire. Prajurit TNI Angkatan Darat justru selalu ditekankan untuk membantu masyarakat,” ujarnya.
Dalam jumpa pers (16/9), Komandan PM Kodam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto menjelaskan keduanya terlibat bersama tersangka sipil lainnya dengan imbalan hingga Rp100 juta.
Korban ditemukan tewas di Bekasi sehari setelah diculik. Saat kejadian, kedua prajurit tersebut berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuannya.
Wahyu kemudian menambahkan, jajaran TNI AD terus mengingatkan prajurit untuk mengendalikan diri dalam pergaulan dan interaksi sosial agar tidak keluar dari koridor hukum.
“Dimanapun prajurit berada, perintah KSAD jelas: harus membantu masyarakat, meringankan beban rakyat, dan tidak boleh terlibat dalam hal-hal ilegal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Buah Tinggi Nutrisi, Markisa hingga Nangka Paling Kaya
- MK Tolak Gugatan Ambang Batas Parlemen, Ini Alasannya
- Tips Berkendara Saat Hujan ala Honda, Tetap Cari Aman
- Wisatawan Rusia Tewas di Pantai Parangtritis Bantul
- Polresta Magelang Sita 42 Kg Bahan Mercon Jelang Ramadan
- Uni Eropa Peringatkan Bahaya Eskalasi Konflik Iran
- Ini Daftar Makanan yang Sebaiknya Tidak Disimpan di Kulkas
Advertisement
Advertisement






