Advertisement
Parah! Anggota Polda Riau Brigadir AS Edarkan Sabu 1 Kilogram
Foto ilustrasi sabu-sabu. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, RIAU—Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang anggota polisi berinisial AS diduga terlibat jaringan peredaran 1 kilogram sabu-sabu bersama tiga orang rekannya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto membenarkan perihal penangkapan anggota polisi berpangkat Brigadir tersebut. Anggota tersebut ditangkap saat Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau.
Advertisement
“Benar, Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu," kata Anom di Pekanbaru, Minggu.
Kombes Anom mengatakan penangkapan itu merupakan tindakan tegas pihak kepolisian terhadap personel yang terlibat peredaran narkoba.
BACA JUGA: Temanggung Buka Layanan Vaksinasi Rabies Gratis
Menurutnya tidak ada toleransi untuk polisi sekalipun. Pada Operasi Antik Lancang Kuning 2025, dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi berbeda. Dimulai dari Kota Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir (Rohil) pada Rabu hingga Jumat, 12 September 2025.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, kendaraan, serta sejumlah telepon seluler yang digunakan untuk transaksi narkoba. Nama Brigadir AS sejatinya bukan pertama kali menjadi sorotan.
Kembali Terjerat
Pada Desember 2022, ia sempat membuat geger setelah menuding Kapolres Rohil saat itu AKBP Andrianto Pramudianto menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sebuah kasus narkoba. Dalam tudingan itu, aliran dana disebut berasal dari seseorang melalui Brigadir AS.
Akibatnya AKBP Andrianto diperiksa oleh Propam, namun hasil penyelidikan menyatakan ia tidak terbukti atas semua tuduhan itu. Sebaliknya Brigadir Alex justru dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022, setelah dua kali dipanggil menghadiri sidang etik.
BACA JUGA: Penyebab Kebakaran di Kota Jogja, Korsleting hingga Lupa Matikan Kompor
Kini belum selesai menjalani masa hukumannya, Brigadir AS kini kembali terjerat kasus narkoba. Dia ditangkap usai salah satu tersangka, MR, menyebut satu nama yakni Brigadir AS. Dari keterangan itu, tim bergerak cepat dan menangkap Brigadir AS di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
"Semua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kabid Humas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Penderita Diabetes Tetap Boleh Makan Dessert, Ini Aturannya
- Saksi Ungkap Dana Hibah Pariwisata Sleman Tak Terkait Pilkada
- Krisis Iran, WNI di Arab Saudi Dipantau KBRI Riyadh
- Pelatihan Safety Riding Astra Motor Yogyakarta Sasar Pelajar SMK
- Karbohidrat Kompleks Bikin Energi Tahan Lama, Ini Pilihannya
- Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Terlihat di Indonesia, Ini Jadwalnya
- Dewan Guru Besar UGM Minta Pemerintah Tinjau Lagi Perjanjian dengan AS
Advertisement
Advertisement








