Advertisement

KAI Ingatkan Bahaya Lempar Kereta, Bisa Kena Sanksi Pidana

Newswire
Sabtu, 20 September 2025 - 21:17 WIB
Maya Herawati
KAI Ingatkan Bahaya Lempar Kereta, Bisa Kena Sanksi Pidana Ilustrasi kereta api - Foto dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi vandalisme dengan melempar kereta api kembali terjadi di lintas Karawang. PT KAI mengingatkan aksi melempar kereta api yang sedang berjalan bisa dipidana dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Sabtu (20/9/2025), mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180.

Advertisement

"Bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA, juga dilarang.

Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat," kata Ixfan.

Adapun aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi. Kali ini Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Karawang – Pasar Senen dilempari oknum tak bertanggung jawab di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari - Stasiun Karawang pada Sabtu petang sekitar pukul 16.23 WIB

Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta dua, tiga, dan lima pecah. Petugas melakukan penanganan sementara telah dilakukan dengan menutup bagian kaca yang rusak demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan.

BACA JUGA: Jajang Mulyana Balik ke Kudus, Kini Bela PSS Sleman

KAI pun sangat menyesalkan peristiwa ini karena tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang.

Lebih lanjut, petugas pengamanan Stasiun Karawang juga melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku sesegera mungkin.

"Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa," kata Ixfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 21 September 2025

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 21 September 2025

Jogja
| Minggu, 21 September 2025, 00:07 WIB

Advertisement

Wisata ke Hanoi Vietnam Paduan Sejarah dan Budaya, Ini Rekomendasinya

Wisata ke Hanoi Vietnam Paduan Sejarah dan Budaya, Ini Rekomendasinya

Wisata
| Sabtu, 20 September 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement