Advertisement
KAI Ingatkan Bahaya Lempar Kereta, Bisa Kena Sanksi Pidana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi vandalisme dengan melempar kereta api kembali terjadi di lintas Karawang. PT KAI mengingatkan aksi melempar kereta api yang sedang berjalan bisa dipidana dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Sabtu (20/9/2025), mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180.
Advertisement
"Bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian," katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA, juga dilarang.
Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada Pasal 181 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme terhadap sarana maupun prasarana perkeretaapian. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat," kata Ixfan.
Adapun aksi pelemparan terhadap kereta api kembali terjadi. Kali ini Kereta Api (KA) 283 Serayu relasi Karawang – Pasar Senen dilempari oknum tak bertanggung jawab di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan Stasiun Klari - Stasiun Karawang pada Sabtu petang sekitar pukul 16.23 WIB
Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta dua, tiga, dan lima pecah. Petugas melakukan penanganan sementara telah dilakukan dengan menutup bagian kaca yang rusak demi menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan.
BACA JUGA: Jajang Mulyana Balik ke Kudus, Kini Bela PSS Sleman
KAI pun sangat menyesalkan peristiwa ini karena tindakan pelemparan ke arah kereta api sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan jiwa penumpang.
Lebih lanjut, petugas pengamanan Stasiun Karawang juga melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menindak pelaku sesegera mungkin.
"Petugas PAM juga melakukan sosialisasi kepada warga yang berada di sekitar jalur KA sebagai antisipasi hal-hal serupa," kata Ixfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Ingatkan Bahaya Lempar Kereta, Bisa Kena Sanksi Pidana
- Bandara Besar di Eropa Kena Serangan Siber, Timbulkan Kekacauan
- Kawasan Industri dan Wisata Diwajibkan Kelola Sampah Mandiri
- Dana MBG yang Tidak Terserap Dialihkan ke Program Lain Langkah Tepat
- Gunung Dukono Meletus, Lontarkan Abu Setinggi 800 Meter
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 21 September 2025
Advertisement

Wisata ke Hanoi Vietnam Paduan Sejarah dan Budaya, Ini Rekomendasinya
Advertisement
Berita Populer
- YEU Perkuat Resilensi Inklusif di Adexco 2025
- UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Paling Pagi dari Stasiun Palur Pukul 05.00 WIB
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 20 September 2025
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro dan Lokasi Wisata Lainnya, 20 September 2025
- Ledakan Truk di Meksiko Tewaskan 25 Orang
- Masjid di Sudan Diserang Dron, 70 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement