Advertisement
Dua Dosen Pelaku Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa di Makassar Ditahan Polisi
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR—Dua orang dosen dari universitas berbeda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya langsung ditahan.
Dua dosen itu adalah FS mengajar di Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) dan KH mengajar di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Advertisement
"Kami sudah menindaklanjuti, yang mana si terlapor ini sudah kami titipkan di Rutan Tahti (rumah tahanan Polda) pada tanggal satu," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar kepada wartawan di Makassar, Jumat (4/7/2025).
Ia menjelaskan penanganan kasus ini dari Laporan Polisi (LP) korban pada 25 Januari 2025, selanjutnya dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan kedua terduga pelaku hingga ditetapkan status tersangkanya pada 30 Juni 2025.
"Kami memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dan menetapkan beliau (tersangka), ditahan pada 1 Juli. Jadi, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sebentar kami serahkan (berkas) ini di Kejaksaan untuk menindaklanjutinya," katanya.
Penetapan tersangka tersangka KH ini setelah penyidik memeriksa empat saksi, di antaranya ada teman korban serta pihak kesehatan berkaitan dengan hasil pemeriksaan.
Dari kronologi perkaranya, kata Kompol Zaki, pelapor mahasiswa laki-laki inisial A mendatangi rumah tersangka KH pada 26 Mei 2025 untuk konsultasi.
Belakangan tersangka menyuruhnya untuk memijit dan korban menurutinya, namun saat dipijit balik, korban berontak.
Karena aksinya gagal, selanjutnya pada 30 Mei 2025, korban disuruh datang kembali oleh tersangka dengan alasan untuk mengikuti ujian susulan di rumahnya. Tersangka lalu beraksi memegang paha terlapor, bahkan sampai ke alat vitalnya.
"Akhirnya si pelapor melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian, kemudian polisi menindaklanjutinya. Semua sudah diperiksa, dan untuk hasil semuanya sudah ada, sudah kami pegang," ungkap Zaki.
Terkait dengan surat pemberitahuan penetapan tersangka KH, lanjut dia, segera diserahkan ke pihak kampus pada Senin, 7 Juli 2025.
BACA JUGA: Program Kampung Nelayan Merah Putih Pemerintah Pusat, DIY Usul Empat Lokasi
Sedangkan untuk perkara FS, dosen Unhas, diduga kuat melakukan pelecehan kepada mahasiswinya di Fakultas Ilmu Budaya saat konsultasi skripsi pada 25 September 2024.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.
Hasil investigasi, FS dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dan menjatuhkan sanksi berat kepada bersangkutan hingga akhirnya ditangani pihak kepolisian dan ditetapkan tersangka serta ditahan.
"Sama-sama dipanggil (keduanya) tanggal 30 Juni dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk pasalnya, kami terapkan pasal 6a dan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," katanya menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Solidaritas Bencana Sumatra, DPRD DIY Dorong Perayaan Nataru Sederhana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- HIPMI Syariah dan BWI DIY Jajaki Kolaborasi Wakaf Produktif
- Rayakan HUT ke-1, TWB Dorong EBT dan Ekonomi Warga Borobudur
- PHRI Gerah, Akomodasi Ilegal Serap Hingga 30 Persen Pasar Hotel di DIY
- Harga Pangan Nasional: Cabai dan Telur Masih Tinggi
- SEA Games 2025: Indonesia Berpeluang Tambah Emas di Cabor-Cabor Ini
- BMKG Pastikan Gempa Hokkaido Jepang Tidak Picu Tsunami ke Indonesia
- Byun Yo-han dan Tiffany SNSD Pacaran Serius, Siap Menikah
Advertisement
Advertisement




