Advertisement
Pelecehan Seksual di Kereta Api Capai 56 Kasus hingga Oktober 2025
Ilustrasi pelecehan seksual / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat kasus pelecehan seksual di Commuter Line (KRL) dan Kereta jarak Jauh (KAJJ) capai 36 kasus sepanjang Januati-Oktober 2025
Pelecehan seksual masih terjadi di Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), bahkan sejak Januari hingga Oktober tahun 2025 ada 36 laporan kasus tersebut.
Advertisement
“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ," kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Ahad.
Ixfan mengatakan, angka laporan tersebut menjadi pengingat bahwa masih dibutuhkan edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika.
BACA JUGA
Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya penumpang kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual.
Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk area Stasiun Jatinegara seperti pada Sabtu (18/10), menggandeng komunitas pecinta kereta api Train Photograph dan Jejak Railfans.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para penumpang kereta diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.
"Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya," katanya.
Ixfan berharap adanya kegiatan sosialisasi ini, para penumpang semakin berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.
Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta.
Dia menegaskan, transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran.
"Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujar Ixfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Bocah SD Hilang di Muara Sungai Serang Kulonprogo, Tim SAR Sisir TKP
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UAA Rilis Pernyataan Sikap Merespons Geopolitik dan Situasi Nasional
- Ultah ke-20, Plaza Ambarrukmo Pecahkan Dua Rekor Dunia
- Konser Deep Purple di Indonesia Arena Dibatalkan
- Arema Tertinggal 0-2 dari Bali United di Babak Pertama
- Bantul Wacanakan Pajak Pedagang Pantai, Imbas Usulan Tiket Rp5.000
- Astra Daihatsu Siapkan Bengkel Siaga Mudik dan Program DAIFIT 2026
- RI Batasi Medsos Anak, Presiden Prancis Macron Beri Dukungan
Advertisement
Advertisement








