Advertisement

KPK Soroti Lemahnya Rekrutmen Parpol Seusai Kasus Ardito

Newswire
Minggu, 14 Desember 2025 - 09:37 WIB
Sunartono
KPK Soroti Lemahnya Rekrutmen Parpol Seusai Kasus Ardito Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mencerminkan lemahnya sistem rekrutmen dan kaderisasi partai politik di Indonesia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut integrasi rekrutmen dan kaderisasi yang tidak optimal memicu praktik mahar politik, mobilitas kader lintas partai, serta kandidasi yang lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dan popularitas semata.

Advertisement

KPK juga menyoroti dugaan penggunaan dana Rp5,25 miliar hasil korupsi untuk melunasi pinjaman bank demi kebutuhan kampanye Pilkada 2024. Fakta tersebut dinilai menunjukkan masih tingginya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah.

Beban modal politik yang besar, menurut KPK, kerap mendorong kepala daerah terpilih melakukan penyimpangan hukum demi mengembalikan biaya politik. Kondisi ini memperkuat urgensi pembenahan tata kelola keuangan dan pendanaan partai politik.

“Permasalahan mendasar adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antarparpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Minggu (14/12/2025).

KPK memandang dugaan penerimaan uang sebanyak Rp5,25 miliar yang dipakai Ardito Wijaya melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024, menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia pada saat ini.

“Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang mengakibatkan para kepala daerah terpilih kemudian mempunyai beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, dan sayangnya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” katanya.

Kasus yang melibatkan Ardito Wijaya tersebut juga mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola parpol yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana bagi parpol untuk pemenangan pemilu, operasional, hingga pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai.

Hipotesis lainnya, yakni tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan, sehingga membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada parpol.

“KPK mendorong pentingnya standardisasi sistem pelaporan keuangan parpol agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” ujarnya.

KPK masih berproses untuk melengkapi kajian tersebut sebelum menyerahkannya kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Lima KK Transmigran Kulonprogo Berangkat ke Poso 19 Desember

Lima KK Transmigran Kulonprogo Berangkat ke Poso 19 Desember

Kulonprogo
| Minggu, 14 Desember 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura

Wisata
| Jum'at, 12 Desember 2025, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement