Advertisement
Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
Tim kuasa hukum korban koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) memberikan keterangan terkait laporan ke Pengadilan Negeri Salatiga, Sabtu (31/5 - 2025). (Istimewa)
Advertisement
Harianjogja.com, SALATIGA – Delapan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) asal Salatiga resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum berupa class action ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
Gugatan tersebut diajukan lantaran adanya dugaan kerugian yang dialami para anggota koperasi usai perubahan sepihak atas program simpanan berjangka yang disebut Si Pintar.
Advertisement
Juru bicara tim kuasa hukum delapan anggota Koperasi BLN, dari kantor MK & Partner, Nirwan Kusuma, mengatakan delapan klien mereka mewakili sekitar 40.000 anggota koperasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
”Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk perjuangan hukum untuk para anggota yang merasa dirugikan karena perubahan sepihak dari program Si Pintar menjadi Si Jangkung, yang membuat persentase hasil dari simpanan uang menurun drastis,” terang Nirwan, Sabtu, (31/5/2025).
Menurut Nirwan, program Si Pintar sebelumnya menjanjikan imbal hasil sebesar 4,17 persen per bulan. Namun, berdasarkan surat pemberitahuan koperasi tertanggal 17 Maret 2025, program tersebut secara sepihak dikonversi menjadi Si Jangkung dengan imbal hasil hanya sekitar 2 persen per bulan.
BACA JUGA: Koperasi BLN di Boyolali Kembali Dilaporkan ke Polisi, Segini Kerugiannya
Tak hanya mengalami penurunan keuntungan, lanjut Nirwan, para anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hasil maupun pengembalian modal yang telah disetorkan, bahkan hingga saat ini belum ada pencairan.
”Beberapa klien kami bahkan belum mendapatkan kejelasan soal konversi tersebut. Padahal, mereka menyetorkan dana dengan nominal beragam, dari jutaan hingga miliaran rupiah, dengan jaminan BPKB hingga sertifikat tanah,” ungkapnya.
Dikatakan, koperasi BLN yang beralamat di Salatiga itu mengklaim memiliki berbagai unit usaha, termasuk kerja sama dengan BUMN, perusahaan swasta, hingga usaha tambang dan trading. Namun, dalam keterangannya kepada anggota, koperasi mengaku tengah mengalami kendala ekonomi serta keterlambatan pembayaran proyek-proyek besar.
”Delapan klien kami mengalami kerugian total sekitar Rp10 miliar. Namun, karena ini class action, total gugatan kami ajukan sebesar Rp3,1 triliun yang mewakili seluruh anggota koperasi yang tergabung dalam program Si Pintar,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Sultan Bima mengatakan, upaya komunikasi sebelumnya telah dilakukan oleh para anggota, namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, langkah hukum pun dipilih sebagai jalan terakhir.
”Kami mengimbau kepada anggota lain yang merasa dirugikan untuk segera bergabung dalam gugatan ini guna memperkuat posisi hukum di persidangan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Kamis 12 Februari 2026
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- DPAD DIY Tekankan Pentingnya Literasi untuk Ibu
- BMKG Tetapkan 10 Provinsi Siaga Hujan Lebat Rabu Ini, Termasuk DIY
- Cek Rute dan Tarif Trans Jogja Berlaku Saat Ini
- Harga Emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Naik Lagi
- Bedah Buku Jadi Pintu Masuk Geliatkan Iklim Usaha
- Jadwal Lengkap Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA
- Lewat Buku, Masyarakat Diminta Aktif Mencegah Stunting
Advertisement
Advertisement







