Advertisement
Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga

Advertisement
Harianjogja.com, SALATIGA – Delapan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) asal Salatiga resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum berupa class action ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
Gugatan tersebut diajukan lantaran adanya dugaan kerugian yang dialami para anggota koperasi usai perubahan sepihak atas program simpanan berjangka yang disebut Si Pintar.
Advertisement
Juru bicara tim kuasa hukum delapan anggota Koperasi BLN, dari kantor MK & Partner, Nirwan Kusuma, mengatakan delapan klien mereka mewakili sekitar 40.000 anggota koperasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
”Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk perjuangan hukum untuk para anggota yang merasa dirugikan karena perubahan sepihak dari program Si Pintar menjadi Si Jangkung, yang membuat persentase hasil dari simpanan uang menurun drastis,” terang Nirwan, Sabtu, (31/5/2025).
Menurut Nirwan, program Si Pintar sebelumnya menjanjikan imbal hasil sebesar 4,17 persen per bulan. Namun, berdasarkan surat pemberitahuan koperasi tertanggal 17 Maret 2025, program tersebut secara sepihak dikonversi menjadi Si Jangkung dengan imbal hasil hanya sekitar 2 persen per bulan.
BACA JUGA: Koperasi BLN di Boyolali Kembali Dilaporkan ke Polisi, Segini Kerugiannya
Tak hanya mengalami penurunan keuntungan, lanjut Nirwan, para anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hasil maupun pengembalian modal yang telah disetorkan, bahkan hingga saat ini belum ada pencairan.
”Beberapa klien kami bahkan belum mendapatkan kejelasan soal konversi tersebut. Padahal, mereka menyetorkan dana dengan nominal beragam, dari jutaan hingga miliaran rupiah, dengan jaminan BPKB hingga sertifikat tanah,” ungkapnya.
Dikatakan, koperasi BLN yang beralamat di Salatiga itu mengklaim memiliki berbagai unit usaha, termasuk kerja sama dengan BUMN, perusahaan swasta, hingga usaha tambang dan trading. Namun, dalam keterangannya kepada anggota, koperasi mengaku tengah mengalami kendala ekonomi serta keterlambatan pembayaran proyek-proyek besar.
”Delapan klien kami mengalami kerugian total sekitar Rp10 miliar. Namun, karena ini class action, total gugatan kami ajukan sebesar Rp3,1 triliun yang mewakili seluruh anggota koperasi yang tergabung dalam program Si Pintar,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Sultan Bima mengatakan, upaya komunikasi sebelumnya telah dilakukan oleh para anggota, namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, langkah hukum pun dipilih sebagai jalan terakhir.
”Kami mengimbau kepada anggota lain yang merasa dirugikan untuk segera bergabung dalam gugatan ini guna memperkuat posisi hukum di persidangan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Disney PHK Ratusan Karyawannya di Lini Film, Televisi dan Keuangan
- Merebak Isu Menteri Kesehatan Bakal Kena Reshuffle, Begini Tanggapannya
- KPK Melacak Pihak yang Terlibat Kasus Pemerasan Agen Tenaga Kerja Asing
- Jateng Alami Inflasi 1,66 Persen pada Mei 2025, Kenaikan Harga Emas dan Minyak Goreng Jadi Pemicu
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 4 Juni 2025, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Mengecek Kondisi Markas Resimen Kavaleri Berkuda TNI AD
- Presiden Prabowo Minta Bansos Tepat Sasaran, Pembagian Menggunakan DTSEN
- Wamenkum Eddy Hiariej: Suka Tidak Suka RUU KUHAP Harus Selesai di 2025
- Menteri KKP Trenggono Baru Bisa Hentikan Impor Garam di Akhir 2027
- Pemerintah Persempit Luas Rumah Subsidi Jadi 25 Meter Persegi, Ini Respons Menteri Ara
- Pemerintah Blokir Ormas GRIB Jaya Milik Hercules, Ini Penjelasan Kementerian Hukum
- PM Mongolia Mengundurkan Diri di Tengah Protes Gaya Hidup Mewah Anaknya
Advertisement
Advertisement