Advertisement
Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
Tim kuasa hukum korban koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) memberikan keterangan terkait laporan ke Pengadilan Negeri Salatiga, Sabtu (31/5 - 2025). (Istimewa)
Advertisement
Harianjogja.com, SALATIGA – Delapan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) asal Salatiga resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum berupa class action ke Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.
Gugatan tersebut diajukan lantaran adanya dugaan kerugian yang dialami para anggota koperasi usai perubahan sepihak atas program simpanan berjangka yang disebut Si Pintar.
Advertisement
Juru bicara tim kuasa hukum delapan anggota Koperasi BLN, dari kantor MK & Partner, Nirwan Kusuma, mengatakan delapan klien mereka mewakili sekitar 40.000 anggota koperasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
”Gugatan ini kami ajukan sebagai bentuk perjuangan hukum untuk para anggota yang merasa dirugikan karena perubahan sepihak dari program Si Pintar menjadi Si Jangkung, yang membuat persentase hasil dari simpanan uang menurun drastis,” terang Nirwan, Sabtu, (31/5/2025).
Menurut Nirwan, program Si Pintar sebelumnya menjanjikan imbal hasil sebesar 4,17 persen per bulan. Namun, berdasarkan surat pemberitahuan koperasi tertanggal 17 Maret 2025, program tersebut secara sepihak dikonversi menjadi Si Jangkung dengan imbal hasil hanya sekitar 2 persen per bulan.
BACA JUGA: Koperasi BLN di Boyolali Kembali Dilaporkan ke Polisi, Segini Kerugiannya
Tak hanya mengalami penurunan keuntungan, lanjut Nirwan, para anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hasil maupun pengembalian modal yang telah disetorkan, bahkan hingga saat ini belum ada pencairan.
”Beberapa klien kami bahkan belum mendapatkan kejelasan soal konversi tersebut. Padahal, mereka menyetorkan dana dengan nominal beragam, dari jutaan hingga miliaran rupiah, dengan jaminan BPKB hingga sertifikat tanah,” ungkapnya.
Dikatakan, koperasi BLN yang beralamat di Salatiga itu mengklaim memiliki berbagai unit usaha, termasuk kerja sama dengan BUMN, perusahaan swasta, hingga usaha tambang dan trading. Namun, dalam keterangannya kepada anggota, koperasi mengaku tengah mengalami kendala ekonomi serta keterlambatan pembayaran proyek-proyek besar.
”Delapan klien kami mengalami kerugian total sekitar Rp10 miliar. Namun, karena ini class action, total gugatan kami ajukan sebesar Rp3,1 triliun yang mewakili seluruh anggota koperasi yang tergabung dalam program Si Pintar,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Sultan Bima mengatakan, upaya komunikasi sebelumnya telah dilakukan oleh para anggota, namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, langkah hukum pun dipilih sebagai jalan terakhir.
”Kami mengimbau kepada anggota lain yang merasa dirugikan untuk segera bergabung dalam gugatan ini guna memperkuat posisi hukum di persidangan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ustaz Muhammad Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Jogokariyan Wafat
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Anak Muda China Viral Pelihara Jamur dari Teh Kemasan
- FBI Ungkap Penipuan AI Deepfake Berkedok Penculikan
- Jack Miller Puji Mesin V4 Yamaha untuk MotoGP 2026
- SEA Games 2025 Berakhir di Bangkok, Malaysia Siap 2027
- Prediksi PSM vs Malut United: Misi Juku Eja Hadang Laju Tamu
- Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
- Pendapatan ChatGPT Mobile Tembus Rp50 Triliun
Advertisement
Advertisement



