Advertisement
Teknologi AI Dimanfaatkan Cegah Konten Judi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022, Susanto mengatakan teknologi kecerdasan buatan/artifisial (AI) dapat dimanfaatkan untuk mencegah penyebaran konten-konten judi daring atau judi online (judol).
"Era teknologi saat ini, cukup baik jika mampu memanfaatkan AI untuk cegah penyebaran-penyebaran konten-konten judol," katanya, Minggu (1/6/2025).
Advertisement
Susanto yang juga sebagai pengamat pendidikan berpendapat pemerintah perlu membangun sistem dengan mengintegrasikan AI untuk mendeteksi konten-konten judol dan menghapus secara otomatis tanpa harus menunggu pelaporan.'
BACA JUGA: Ini Sosok Bos Menyuruh Ganti Pelat Nomor BMW Cristiano Tarigan Penabrak Mahasiswa FH UGM
Dia mengingatkan judi online adalah musuh bersama. Namun, dia menilai penanggulangannya belum sistemik, sehingga anak-anak bisa menjadi sasaran.
"Kerentanan cukup tinggi adalah saat anak lekat dengan media digital, namun mereka belum memiliki self resilience (ketahanan diri) dan pada saat yang sama promosi judi masuk ranah daring. Ini sangat berbahaya bagi usia anak," ujar Susanto.
Dia berpendapat, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital harus membangun sistem yang punya daya cegah tinggi. Dengan begitu, tak hanya menunggu laporan untuk melakukan blokir.
"Keterpaparan anak dalam banyak kasus karena seringkali hanya menggunakan pendekatan literasi, namun seharusnya juga melakukan proteksi," kata dia.
Adapun bagi anak-anak yang sudah terlanjur mengakses dan bahkan kecanduan judol bisa dilakukan rehabilitasi.
"Kalau untuk rehabilitasi anak-anak korban judol sebaiknya yang menyediakan layanan rehabilitasi dinas sosial bersama dinas yang memiliki tugas urusan perlindungan anak di tingkat kabupaten/kota," ujar dia.
BACA JUGA: Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Parangtritis Bulan Juni 2025
Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2024, sebanyak 1.836 anak usia hingga 17 tahun di DKI Jakarta terlibat dalam judol, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,29 miliar.
Sementara itu, pada Mei 2025, DKI Jakarta tercatat menjadi salah satu wilayah di Indonesia dengan kasus judol terbanyak, selain Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ditinggal Ibadah Haji, Uang Rp100 Juta Milik Sekda Situbondo Raib Dicuri
- Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Perusahaan Singapura
- Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
- Prabowo Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Begini Respons MUI hingga PDIP
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
Advertisement

Kemenag Kota Jogja Imbau Takbir Iduladha dengan Pengeras Suara Tak Lebih dari Jam 10 Malam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, 19 Korban Tewas Sudah Dievakuasi
- 2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede-Pangrango Diturunkan
- 26.000 Warga Kanada Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Lubuk Basung Sumatra Barat
- Ketum PBNU Beri 4 Usulan Terkait Haji untuk Pemerintah Arab Saudi
- 4 Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia Digagalkan Keberangkatannya
Advertisement
Advertisement