Advertisement
Negara Anggota WHO Adopsi Kesepakatan Pandemi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berjumlah 194 negara secara resmi mengadopsi kesepakatan pandemi pertama di dunia pada Selasa (20/5/2025). Hal itu menandai tonggak penting dalam kerja sama kesehatan global.
Keputusan konsensus dalam Sidang Kesehatan Dunia ke-78 itu merupakan hasil lebih dari tiga tahun perundingan, yang dipicu oleh ketimpangan dan kelemahan sistem kesehatan global yang terungkap selama pandemi COVID-19.
Advertisement
Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, menyambut kesepakatan ini sebagai “kemenangan bagi kesehatan publik, ilmu pengetahuan, dan aksi multilateral.” Ia menekankan bahwa perjanjian tersebut akan memperkuat kemampuan kolektif dunia dalam mencegah dan merespons pandemi di masa depan. “Masyarakat, negara, dan perekonomian kita tidak boleh lagi dibiarkan rentan,” ujarnya.
BACA JUGA: Sempat Tak Digelar Karena Pandemi Covid, Ratusan Warga Jogodayoh Ikuti Merti Dusun
Kesepakatan itu diadopsi melalui konsensus dalam sidang pleno, setelah sebelumnya disetujui hampir bulat dalam pemungutan suara di komite pada Senin (19/5), dengan hasil 124 negara mendukung, 0 tanpa penolakan, dan 11 abstain.
Kesepakatan itu memuat prinsip-prinsip dan instrumen penting untuk memastikan akses yang adil terhadap vaksin, pengobatan, dan alat diagnostik selama keadaan darurat kesehatan. Tujuannya adalah memperkuat koordinasi internasional dan membangun sistem kesehatan global yang lebih tangguh.
Presiden Sidang WHO tahun ini, Teodoro Herbosa, menyebut perjanjian itu sebagai “kesempatan sekali seumur hidup” untuk menerapkan pelajaran dari pandemi COVID-19. Ia mendorong implementasi cepat sistem yang menjamin akses setara terhadap alat penyelamat jiwa dalam krisis mendatang.
Kesepakatan itu juga menegaskan kembali kedaulatan nasional, dengan penjelasan bahwa WHO tidak memiliki wewenang untuk memaksakan kebijakan domestik seperti lockdown (penutupan akses untuk keluar maupun masuk secara total) atau mandat vaksin.
Langkah selanjutnya adalah perundingan mengenai sistem Akses dan Pembagian Manfaat Patogen (Pathogen Access and Benefit-Sharing/PABS), yang dianggap penting untuk menjamin akses cepat terhadap bahan biologis dan manfaat terkait selama wabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tak Mau Kalah Cepat dari Polri, Kejagung Panggil 6 Produsen di Kasus Beras Oplosan
- Polda Metro Jaya Akui Telah Menyita Ijazah SMA dan S1 Milik Jokowi
- Enam Produsen Beras Ini Dipanggil Kejagung Terkait Beras Oplosan
- Polisi Sebut Diplomat asal Jogja Sempat Ada di Lantai 12 Gedung Kemlu
- Jadi Tersangka Korupsi PIP, 3 Pegawai SMAN 7 Kota Cirebon Dinonaktifkan
Advertisement

Akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa di Sleman
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Pagi Ini Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Sampai 1 Kilometer
- Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luruskan Soal Transfer Data Pribadi Masyarakat ke Amerika Serikat
- Bersama Para Menteri, KPK Bahas Tata Kelola Nikel Indonesia
- DPR Sebut Terima Permohonan Perubahan Rencana IKN, Rincian Belum Jelas
- Ini Penjelasan Lengkap Menkomdigi Meutya Hafid Soal Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat
- Sebelum 17 Agustus 2025, Presiden Prabowo Targetkan MBG Menjangkau 20 Juta Orang
- Hari Ini Pemerintah Meluncurkan Gerakan Sejuta Beasiswa
Advertisement
Advertisement