Advertisement

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luruskan Soal Transfer Data Pribadi Masyarakat ke Amerika Serikat

Newswire
Kamis, 24 Juli 2025 - 10:57 WIB
Maya Herawati
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luruskan Soal Transfer Data Pribadi Masyarakat ke Amerika Serikat Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional angkat bicara meluruskan kabar yang beredar di masyarakat mengenai data pribadi yang bisa ditransfer ke Amerika Serikat, setelah kesepakatan tarif impor.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (24/7/2025), Mari Elka menjelaskan  terkait isu yang beredar mengenai data pribadi, penting untuk diluruskan bahwa Pemerintah Amerika Serikat tidak meminta pengecualian dari ketentuan hukum Indonesia yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi.

Advertisement

“Yang diminta adalah kepastian terkait mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia,” katanya, Kamis.

Ia juga menjelaskan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia pada dasarnya memang memperbolehkan transfer data pribadi ke luar negeri—tidak hanya ke Amerika Serikat—selama memenuhi persyaratan tertentu.

BACA JUGA: Call Center PMI Kulonprogo Diduga Dicatut untuk Pinjol, Penagih Mencari SV

Ketentuan ini sejalan dengan praktik dan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.

Sehingga, baik ada maupun tanpa adanya negosiasi dengan pihak mana pun, hukum Indonesia dan praktik global memang membuka ruang bagi transfer data pribadi lintas negara, asalkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Permintaan kepastian dari AS pada dasarnya menyangkut perlunya prosedur yang jelas dan pasti dalam melakukan transfer data tersebut—yang tengah disiapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PDP, dan kini berada pada tahap finalisasi,” katanya. .

Ia kembali menegakan, tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada pihak mana pun di luar negeri dan Amerika Serikat tidak meminta pengecualian terhadap peraturan yang berlaku terkait data pribadi.  

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Satu Tersangka Perusakan Mobil Polisi di Godean Ternyata Pedagang Kaki Lima

Sleman
| Jum'at, 25 Juli 2025, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia

Wisata
| Rabu, 23 Juli 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement