Advertisement
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luruskan Soal Transfer Data Pribadi Masyarakat ke Amerika Serikat
 Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional. / Antara
                Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional. / Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mari Elka Pangestu, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional angkat bicara meluruskan kabar yang beredar di masyarakat mengenai data pribadi yang bisa ditransfer ke Amerika Serikat, setelah kesepakatan tarif impor.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (24/7/2025), Mari Elka menjelaskan terkait isu yang beredar mengenai data pribadi, penting untuk diluruskan bahwa Pemerintah Amerika Serikat tidak meminta pengecualian dari ketentuan hukum Indonesia yang berlaku mengenai perlindungan data pribadi.
Advertisement
“Yang diminta adalah kepastian terkait mekanisme dan prosedur kebolehan transfer data pribadi ke luar wilayah Indonesia,” katanya, Kamis.
Ia juga menjelaskan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia pada dasarnya memang memperbolehkan transfer data pribadi ke luar negeri—tidak hanya ke Amerika Serikat—selama memenuhi persyaratan tertentu.
BACA JUGA: Call Center PMI Kulonprogo Diduga Dicatut untuk Pinjol, Penagih Mencari SV
Ketentuan ini sejalan dengan praktik dan standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa.
Sehingga, baik ada maupun tanpa adanya negosiasi dengan pihak mana pun, hukum Indonesia dan praktik global memang membuka ruang bagi transfer data pribadi lintas negara, asalkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Permintaan kepastian dari AS pada dasarnya menyangkut perlunya prosedur yang jelas dan pasti dalam melakukan transfer data tersebut—yang tengah disiapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU PDP, dan kini berada pada tahap finalisasi,” katanya. .
Ia kembali menegakan, tidak ada penyerahan data pribadi dari Pemerintah Indonesia kepada pihak mana pun di luar negeri dan Amerika Serikat tidak meminta pengecualian terhadap peraturan yang berlaku terkait data pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Hujan Ringan, Jumat 31 Okt 2025
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
Advertisement
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
- Baku Tembak di Rio, 132 Orang Tewas dalam Operasi Anti-Narkoba
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Kamis 30 Okt 2025
- WhatsApp Hadirkan Fitur Kelola Penyimpanan per Obrolan, Lebih Efisien
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 30 Oktober 2025
- PDIP Gelar Merah-Muda Fest 2025 di Jogja, Catat Tanggalnya
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, Masih Turun
Advertisement
Advertisement




















 
            
