Advertisement
Bapanas: Penindakan Beras Oplosan untuk Melindungi Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan penindakan praktik kecurangan beras menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari kerugian serta memastikan keadilan dalam distribusi pangan pokok nasional.
Hal itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelanggaran distribusi beras harus ditindak tegas karena penipuan terhadap rakyat dalam kebutuhan pangan pokok sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Advertisement
"Kita punya Presiden sangat tegas. Apabila masyarakat dizalimi dengan beras yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya, beliau langsung [minta ditindak] tegas," kata Arief di Jakarta, Kamis.
Presiden telah memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut praktik perberasan ilegal yang menyengsarakan masyarakat terutama dalam program subsidi pemerintah.
BACA JUGA: Sri Sultan HB X Kukuhkan Kepala BPKP DIY, Ingatkan Terkait Pengawasan
Ia mencontohkan pelanggaran yang terjadi seperti pengurangan berat kemasan beras dan pencampuran kualitas tidak sesuai standar, yang akhirnya merugikan konsumen sebagai pihak yang dirugikan.
Dalam peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7), Presiden Prabowo Subianto menekankan bila tidak bisa diperbaiki, negara harus mengambil alih distribusi beras demi perlindungan terhadap rakyat kecil.
Penindakan itu sekaligus menunjukkan keberpihakan Presiden terhadap petani dan masyarakat, serta menjamin keadilan dalam rantai pasok pangan nasional.
Arief mengatakan Pemerintah akan terus mengawasi praktik distribusi beras melalui sinergi dengan aparat hukum dan lembaga terkait untuk mencegah kembali munculnya kasus serupa. "Ini bukti bahwa Bapak Presiden sangat concern terhadap masyarakat dan juga para petani di Indonesia," kata Arief.
Investigasi kasus kecurangan beras komersial dilakukan Kementerian Pertanian, Bapanas, Satgas Pangan, Kejaksaan, hingga Kepolisian, setelah adanya anomali soal beras, padahal produksi padi saat ini sedang tinggi secara nasional, bahkan tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,2 juta ton.
Berdasarkan hasil temuan pada beras premium dengan sampel 136, ditemukan 85,56 persen tidak sesuai ketentuan, 59,78 persen tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan.
Lalu, temuan pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras, ada 95,12 persen tidak sesuai HET, serta 9,38 persen tidak seusai berat kemasan. Dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi itu, sedang berproses di kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tingkat Kemiskinan di Perkotaan Naik karena Jumlah Orang Setengah Pengangguran, Ini Penjelasan BPS
- Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama
- Siswa dari 10 Sekolah di Kupang Keracunan MBG, BPOM Lakukan Penyelidikan
- Jumlah Warga Thailand yang Tewas Akibat Serangan Roket Kamboja Jadi 15 Orang
- 2.011 Warga Mengungsi Setelah Poso Diguncang Gempa Semalam
Advertisement
Advertisement

Jadwal Event di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bapanas: Penindakan Beras Oplosan untuk Melindungi Masyarakat
- DK PBB Diminta Bahas Perang Kamboja vs Thailand
- KPK Temukan Modus Korupsi Tambang dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
- DPR Akan Mengkaji Usulan Perubahan Bandara VIP IKN Jadi Komersial
- Hasto PDIP Divonis Jumat Hari Ini, Begini Respons KPK
- Gandeng OMG, AIOPOX Percepat Ekspansi di Asia Tenggara
- Presiden Prabowo Perintah Kapolri dan Jaksa Agung Segera Tindak Pengoplos Beras, tetapi Masih Belum Ada Tersangka
Advertisement
Advertisement