Advertisement

Tak Mau Kalah Cepat dari Polri, Kejagung Panggil 6 Produsen di Kasus Beras Oplosan

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 24 Juli 2025 - 22:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Tak Mau Kalah Cepat dari Polri, Kejagung Panggil 6 Produsen di Kasus Beras Oplosan Penjual beras di Pasar Tradisional. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA —  Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung tancap gas untuk menyelidiki perkara beras oplosan yang diminta Presiden RI Prabowo Subianto segera dituntaskan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sebagai langkah awal Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung memanggil enam produsen dalam perkara ini.

Advertisement

BACA JUGA: Pemkab Kulonprogo Siapkan Dua Peraturan Bupati sebagai Dasar Pembangunan Tata Ruang di Exit Tol Jogja YIA

Keenam produsen beras yang dipanggil, katanya, dimintai klarifikasi terkait kasus beras oplosan tersebut. Keenam produsen beras itu menurut Anang adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indoutama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Javagroup).

"Jadi saat ini Tim Satgassus memanggil 6 perusahaan dulu. Nanti perkembangan ada lebih dekat, nanti lihat seiring proses pengembangan penyelidikan. Tapi fokusnya sekarang pemanggilan terhadap 6," tutur Anang di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Anang mengungkapkan Satgassus P3TPK telah mengirim surat pemanggilan ke enam produsen beras itu pada hari Kamis 23 Juli 2025 kemarin. Namun sayangnya, Anang membeberkan keenam produsen beras itu belum ada yang memberikan konfirmasi kehadiran. "Belum ada konfirmasi kehadiran sampai saat ini," katanya.

Dia mengemukakan penyelidikan terhadap kasus beras oplosan itu sendiri didasari dari tim Satgassus P3TPK yang sudah bergerak lebih dulu di lapangan menelusuri dugaan korupsi dari produksi beras tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Selain itu, Anang juga memastikan bahwa penyelidikan ini tidak akan tumpang tindih dengan penyidikan di Satgas Pangan Polri.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akui Telah Menyita Ijazah SMA dan S1 Milik Jokowi

"Jadi tujuan dari proses hukum yang kita lakukan ini dengan harapan ke depannya dapat mengembalikan proses atau ekosistem distribusi dan penjualan beras dilaksanakan dengan sesuai ketentuan. Jadi untuk itu kita sudah minta lanjutkan," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 26 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini

Bantul
| Sabtu, 26 Juli 2025, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia

Wisata
| Rabu, 23 Juli 2025, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement