Advertisement
Ini Penjelasan Lengkap Menkomdigi Meutya Hafid Soal Transfer Data Pribadi ke Amerika Serikat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas seperti kabar yang banyak beredar.
Kesepakatan itu justru menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Advertisement
"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya diwartakan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.
Kemkomdigi menjelaskan bahwa negosiasi serta pembicaraan teknis antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih terus berjalan dan kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih masih dalam tahap finalisasi.
BACA JUGA: DPR Sebut Terima Permohonan Perubahan Rencana IKN, Rincian Belum Jelas
Proses pemindahan data dilakukan dengan menjunjung prinsip utama tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal itu juga dilakukan dengan kondisi perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia. Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
Kemkomdigi mencontohkan aktivitas pemindahan data yang sah antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Pemerintah menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional.
"Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia," ujar Kemkomdigi.
Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
"Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya," kata Kemkomdigi.
Kemkomdigi menjelaskan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
Menurut Kemkomdigi, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya pada masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai fondasi utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tingkat Kemiskinan di Perkotaan Naik karena Jumlah Orang Setengah Pengangguran, Ini Penjelasan BPS
- Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama
- Siswa dari 10 Sekolah di Kupang Keracunan MBG, BPOM Lakukan Penyelidikan
- Jumlah Warga Thailand yang Tewas Akibat Serangan Roket Kamboja Jadi 15 Orang
- 2.011 Warga Mengungsi Setelah Poso Diguncang Gempa Semalam
Advertisement

Festival Layang-Layang, Polisi Terapkan Arus Rekayasa Lalu Lintas Menuju Parangtritis 26-27 Juli
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- PM Thailand: Kami Berhak Membalas Serangan Roket Kamboja dengan Aksi Militer Penuh
- Tabrak Biawak, Kereta Cepat Whoosh Terlambat 40 Menit
- Merasa Diancam DJ Panda Terkait Kehamilan, Erika Carlina Melapor Polda Metro Jaya
- Bapanas: Penindakan Beras Oplosan untuk Melindungi Masyarakat
- DK PBB Diminta Bahas Perang Kamboja vs Thailand
- KPK Temukan Modus Korupsi Tambang dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
- DPR Akan Mengkaji Usulan Perubahan Bandara VIP IKN Jadi Komersial
Advertisement
Advertisement