Advertisement

KPK Bidik Dugaan Korupsi Google Cloud Saat Pandemi Covid-19

Newswire
Jum'at, 25 Juli 2025 - 10:17 WIB
Sunartono
KPK Bidik Dugaan Korupsi Google Cloud Saat Pandemi Covid-19 Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan waktu perkara dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terjadi pada saat pandemi COVID-19.

“Iya, sejalan dengan pengadaan Chromebook itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7).

Advertisement

Asep menjelaskan bahwa Google Cloud berkaitan dengan masa pandemi COVID-19 dalam aspek pembelajaran daring.

BACA JUGA: LPSK: Banyak Korban Pidana Kekerasan Seksual Sulit Mengakses Restitusi

“Waktu itu, kita ingat zaman COVID ya, pembelajaran dilakukan dengan cara pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud [penyimpanan awan], di cloud ya, Google Cloud,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Google Cloud merupakan salah satu perangkat lunak untuk menyimpan data dari seluruh sekolah yang ada di Indonesia.

“Anak-anak ini mengerjakan tugasnya, mengetik, menggambar, dan lain-lain melalui laptop. Kan harus disimpan [tugasnya] di tempat penyimpanan data. Jadi, yang byte-byte data itu disimpan di situ,” jelasnya.

Menurut dia, KPK menduga proses pembayaran terkait Google Cloud terjadi tindak pidana korupsi.

“Kita sendiri mau menyimpan foto, video, atau apa, kan disimpan di Cloud, itu kita kan bayar. Nah ini [penyelidikan kasus Google Cloud] juga seperti itu. Cloud-nya itu yang sedang kami dalami,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Gunungkidul Siaga Kekeringan, Bupati Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kebencanaan

Gunungkidul
| Sabtu, 26 Juli 2025, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025

Wisata
| Sabtu, 26 Juli 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement